JAKARTA–Sebelum UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, sertifikasi halal dilakukan oleh MUI dan bersifat sukarela.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, proses pemeriksaan produknya dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika atau LPPOM MUI.
BACA JUGA: BPJPH: Penerbitan Sertifikasi Halal Tetap Jadi Kewenangan Kemenag
Setelah UU 33 terbit, sertifikasi halal kata dia bersifat wajib bagi barang dan/jasa yang masuk dan beredar di Indonesia. Undang-undang kemudian memberi kewenangan pemeriksaan produk kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Regulasi mengatur bahwa LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, kampus, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya Senin (9/12/12).
Dirinya menambahkan, PMA No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengatur bahwa syarat pendirian LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
“Selain empat persyaratan tersebut, LPH yang didirikan masyarakat melalui lembaga keagamaan Islam berbadan hukum juga harus menyertakan keputusan pengesahan pendirian yayasan atau perkumpulan,” jelasnya.
Sukoso mengakui bahwa saat ini, Indonesia baru memiliki satu LPH, yaitu LPPOM MUI. LPH selain LPPOM MUI belum terbentuk, karena 226 auditor yang disiapkan oleh BPJPH belum diuji oleh LPPOM MUI.
“Sesuai Keputusan Menaker Nomor 266 tahun 2019 tentang SKKNI, kami sudah bersurat ke MUI, meminta dilakukan uji kompetensi bagi calon auditor halal. Keberadaan auditor halal penting karena menjadi syarat pembentukan LPH,” ucapnya.
BACA JUGA: Halal Corner Nilai BPJPH Belum Siap Bertugas Selenggarakan Sertifikasi Halal
“BPJPH sudah mendidik 226 calon Auditor Halal. Jika tiap LPH minimal 3 auditor, diharapkan ke depan akan bisa berdiri 79 LPH,” katanya.
Sukoso berharap LPPOM MUI bisa segera melakukan uji kompetensi sehingga banyak auditor halal. Dengan demikian, publik bisa segera membentuk LPH.
“Harapan lainnya, PMK tentang tarif layanan sertifikasi segera terbit,” tandasnya. []
REPORTER: RHIO