JAKARTA—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berkampanye terkait pilkada dan pemilu ketika memperingati hari Buruh atau may day yang jatuh pada Selasa (1/5/2018).
Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kampanye yang dimaksud adalah dengan melakukan orasi terbuka maupun menggunakan alat peraga kampanye.
“Diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu. Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran,” ucap Fritz, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa rapat umum sebenarnya merupakan salah satu bentuk kampanye. Namun, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa waktu untuk berkampanye dalam bentuk rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Aturan tersebut juga tidak memperkenankan adanya desain alat peraga kampanye lain yang tidak mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begitu juga dengan aktivitas konvoi kendaraan dan kampanye yang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat di hari Buruh tersebut dapat dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu.
“Dengan demikian, keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga sekaligus menjaga kemurnian peringatan hari buruh dari kegiatan kampanye pemilihan maupun pemilu,” imbaunya.
Dengan begitu Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai.
“Dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu,” tandasnya. []
SUMBER: LIPUTAN 6