JAKARTA—International Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) yang diselenggarakan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) di Jakarta Convention Center (JCC) pada 10-12 April 2018 telah memasuki hari kedua.
Di hari kedua ini, Ketua Divisi Sertifikasi Syariah MUKISI DR. Dr. Sagiran, Sp. B-KL (K), M.Kes menyampaikan bahwa umat sering salah kaprah memaknai RS Syariah.
“Publik ataupun awam biasanya hanya memaknai tentang syariah, harus memakai peci, kerudung dan harus pasien islam semua dan yang muslim tidak boleh masuk, hal inilah yang salah kaprah,” katanya saat ditemui Islampos.com di Jakarta Rabu (11/4/2018).
Ia mengingatkan umat bahwa pelayanan itu meliputi orang datang diterima dan melayani sampai pulang yang unsur-unsur mengenalkan semua standar dan elemen penilaian (sertifikasi RS Syariah) yang ada, setelah itu ada namanya pra survei,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, setelah dilakukan pendampingan oleh MUKISI maka pihak RS tahu semua standar dan syarat sertifikasi RS Syariah.
Kemudian, kata dr. Masyhudi dilanjutkan dengan proses pra survei. Kalau RS tersebut dianggap sudah memenuhi standar saat pra survei. Tahapan selanjutnya mengajukan sertifikasi RS Syariah ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). []
REPORTER: RHIO