DI tahun 2014, Yang Mulia Sultan dan Yang Di-Pertuan Brunei Darussalam mengumumkan soal penegakan tahap pertama dari undang-undang hukum pidana Syari’ah yang diberlakukan mulai 1 Mei tahun tersebut. Deklarasi ini dilaksanakan di International Convention Centre.
Tahap pertama dari undang-undang hukum pidana Syari’ah tersebut mencakup pelanggaran umum yang ditetapkan oleh negara, termasuk tidak menghormati bulan Ramadhan dan tidak melaksanakan shalat Jum’at. Bagi yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan hukuman denda, penjara atau keduanya.
Hukuman fisik seperti mencambuk dan memotong anggota badan untuk kejahatan seperti pencurian tidak akan diberlakukan sampai tahap kedua. Hukuman mati akan mulai diberlakukan pada tahap ketiga.
BACA JUGA: Tajir Melintir, Pendapatan Sultan Brunei Rp1,5 Juta per Detik!
Implementasi ini mulai berlaku enam bulan setelah Sultan Brunei mengumumkan pengukuhan pelaksanaan hukum pidana Islam Oktober lalu.
Berikut isi pidato Sultan Brunei Darussalam dalam deklarasi penerapan undang-undang hukum pidana Syari’ah Islam:
Pada 22 Oktober 2013 yang lalu, saya telah mengumumkan pengukuhan undang-undang hukuman pidana Syari’ah 2013, maka pada hari ini [Rabu, (30/4)], setelah berlangsung enam bulan, dengan bertawakkal dan bersyukur kepada kepada Allah SWT, saya akan mendeklarasikan bahwa undang-undang hukum pidana Syari’ah tahap pertama akan mulai diberlakukan besok, hari Kamis tanggal 1 Rajab 1435 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 1 Mei 2014 Masehi, yang kemudian akan diikuti oleh penerapan tahap selanjutnya.
Tidak ada pernyataan sama sekali bahwa kita akan menangguhkan penerapan undang-undang hukum pidana Syari’ah, sebagaimana yang telah dikutip oleh media.
Kita perlu memahami ungkapan ‘enam bulan setelah undang-undang tersebut dikukuhkan’, dimana hari ini masih termasuk dalam lingkup masa enam bulan tersebut.
Alhamdulillah, dengan ini kita telah mengulang sejarah perundangan Islam yang pernah diterapkan di Brunei beberapa abad yang lalu. Semua itu merupakan berkat dari keteguhan kita untuk membela agama Allah di negara kita yang berberkah ini.
Allah telah berjanji bahwa Allah akan menolong kita apabila kita menolong agama-Nya. [Janji] ini akan berlaku, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surah Muhammad ayat ke 7, yang artinya sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong [agama] Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”
Dengan memanjatkan syukur kepada Alah, maka kewajiban pribadi saya, dan kewajiban kita semua kepada-Nya dalam menegakkan hukum-hukum Islam telah ditunaikan.
Yang harus dilakukan sekarang adalah instansi terkait menjalankan peranan mereka dengan penuh tanggung jawab, amanat dan beradab.
Ingatlah! Fokus tujuan kita hanyalah kepada Allah saja, semata-mata untuk mencari ridhonya. Bukan dengan melihat ke kiri dan ke kanan untuk mencari siapa yang suka atau tidak. Kita tidak pernah melihat orang lain dengan pandangan buruk, karena itu adalah hak dan pilihan mereka. Kita juga tidak mengharapkan mereka menerima atau setuju dengan kita, tapi cukuplah jika mereka menghormati kita sebagaimana kita menghormati mereka.
BACA JUGA: Tak hanya Terkenal Makmur, Ini Fakta lain Brunei Darussalam
Adapun asumsi-asumsi dalam berbagai teori adalah perkara yang lumrah dan tidak akan ada selesainya.
Kita tidak boleh berpegang pada teori yang statusnya tidak lebih dari teori belaka, dibandingkan dengan apa yang telah kita pilih yang merupakan perintah dari Allah SWT.
Sesungguhnya perintah Allah terhadap kita bukanlah teori belaka, tapi ini adalah kewajiban agama yang tidak ada keraguan di dalamnya.
Seperti teori yang mengklaim bahwa hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Tetapi Allah sendiri yang menyatakan bahwa hukum-Nya adalah adil. Maka dimanakah nilai teori tersebut jika dibandingkan dengan wahyu Allah?
Dengan ikhlas kita tegaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan perintah Allah terkait dengan hukum pidana syari’ah 2013 bukanlah untuk sekedar bersenang-senang, tapi ini adalah atas dasar mematuhi perintah Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
BACA JUGA: Brunei Juga Berlakukan Hukuman Mati bagi Penghina Nabi
Saya sangat bangga dan sangat berbahagia dengan respon dari rakyat dan penduduk negara ini yang telah menyatakan dukungan penuh mereka, termasuk dari kalangan non-muslim.
Terlebih lagi dukungan dari anggota dewan legislatif dalam sidangnya yang berlangsung baru-baru ini.
Sekian
Wabillahi Tawfiq Wal Hidayah
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. []
SUMBER: BRUNEI TIMES