JAKARTA—Terkait perubahan Perppu Ormas menjadi UU, Partai Demokrat terus mendorong agar revisi segera dilakukan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan bahwa Partai Demokrat menyoroti agar poin asas contrarius actus bisa dihapuskan. Sebaliknya, Agus menghendaki agar pendekatan HAM dan Pancasila dapat diterapkan kepada Ormas.
“Demokrat menghendaki digunakannya pendekatan HAM dan kedaulatan negara berdasar Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 sekaligus menghapuskan asas contrarius actus,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (3/11/2017).
Asas contrarius actus artinya, badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan.
Dalam UU sebelumnya memang pembubaran sebuah ormas harus dilakukan melalui proses peradilan, sanksi penghentian ormas wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Itu untuk ormas yang lingkupnya nasional.
Sementara untuk ormas yang lingkupnya provinsi/kabupaten, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Aturan itu tercantum dalam Pasal 65 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Agus memandang seharusnya Pemerintah memperlakukan ormas sebagai bagian dari komponen bangsa. Karena bagaimanapun menurut Agus ormas turut berkontribusi untuk pembangunan.
Oleh sebab itu, Agus berharap pemerintah tidak sewenang-wenang membubarkan ormas. Bahkan ia mendorong ada proses hukum terlebih dahulu sebelum membubarkan sebuah ormas sebagai cermin dari negara hukum dan demokrasi. Termasuk dalam menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga harus melalui putusan pengadilan,” ucap Agus.
“Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang,” tukasnya. []
Sumber: Kumparan.