JAKARTA—Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan beberapa point khususnya terkait kasus mahar politik yang disebut-sebut La Nyalla. Untuk diketahui sebelumnya La Nyalla mengaku dimintai uang puluhan Milyar rupiah oleh salah satu partai politik apabila ingin dicalonkan dalam bursa Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.
“Bawaslu bisa menjadikan kasus dugaan adanya transaksi imbalan pencalonan yang diungkap sejumlah pihak sebagai temuan Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pasal 47 ayat 1 dan 4 UU Pilkada,” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Islampos.com di di Sekretariat ICW Jalan Kalibata Timur IV D No. 6, Jakarta Selatan Selasa (16/1).
Selain itu juga Fadli mendesak Bawaslu Jawa Timur untuk melanjutkan upaya pengusutan dugaan pelanggaran Pasal 47 ayat 1 UU Pilkada pada Pilkada Jawa Timur 2018.
“La Nyalla Mattalitti dan pihak terkait lain harusnya kooperatif terhadap upaya penegakan hukum pemilu yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu RI harus membuka posko pelaporan dugaan transaksi imbalan pencalonan dengan menjamin kerahasiaan pelapor. Sebab, diduga terdapat banyak bakal kandidat yang dimintai imbalan oleh partai politik.
“Laporan tersebut dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk memastikan apakah pencalonan dalam Pilkada 2018 bersih imbalan atau tidak,” ungkapnya.
Selain itu, Fadli mendorong Kepolisian, Kejaksaan, sebagai bagian dari forum sentragakumdu untuk berperan maksimal dalam menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran praktik mahar politik. []
Reporter: Rhio