MENIKAHI saudara kandung dalam Islam diharamkan secara mutlak dan masuk dalam kategori mahram muabbad, yaitu orang-orang yang haram dinikahi selamanya. Larangan ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis serta didukung oleh pertimbangan kesehatan dan sosial.
1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah SWT secara tegas melarang pernikahan dengan saudara kandung dalam Surat An-Nisa ayat 23:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudara perempuanmu; saudara-saudara perempuan bapakmu; saudara-saudara perempuan ibumu; anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu; anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu…” (QS. An-Nisa: 23)
Dari ayat ini, jelas bahwa menikahi saudara perempuan (baik saudara kandung, seayah, atau seibu) tidak diperbolehkan dalam Islam.
BACA JUGA:Â Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina
2. Dalil dari Hadis
Rasulullah ï·º juga menegaskan dalam banyak riwayat bahwa pernikahan dengan mahram, termasuk saudara kandung, tidak sah dan merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah. Salah satu hadits yang mendukung larangan ini adalah:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi)
Dalam konteks ini, wali tidak akan pernah mengizinkan pernikahan yang bertentangan dengan syariat, seperti menikahi saudara kandung.
3. Hikmah di Balik Larangan Menikahi Saudara Kandung
a. Dari Sisi Agama
Islam menjaga hubungan keluarga agar tetap harmonis dan suci.
Pernikahan antara saudara kandung dapat merusak tatanan keluarga dan nilai-nilai kesucian hubungan persaudaraan.
b. Dari Sisi Medis
Pernikahan sedarah meningkatkan risiko cacat genetik dan penyakit turunan pada keturunan.
Anak-anak yang lahir dari hubungan inses memiliki risiko lebih tinggi mengalami kelainan mental dan fisik.
c. Dari Sisi Sosial
Pernikahan antara saudara kandung dianggap tabu dan tidak diterima secara sosial di hampir semua budaya.
Menjaga hubungan kekerabatan tetap kuat tanpa adanya potensi konflik akibat hubungan suami-istri dalam keluarga inti.
4. Hukum Negara tentang Pernikahan Sedarah
Di banyak negara, termasuk Indonesia, pernikahan antara saudara kandung dilarang secara hukum. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa pernikahan harus sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, yang berarti hukum Islam berlaku dalam kasus ini.
Selain itu, KUHP Indonesia Pasal 294 juga melarang hubungan sedarah yang mengarah pada pelecehan atau penyalahgunaan dalam keluarga.
BACA JUGA:Â Hukum Wanita Melamar Pria
5. Kesimpulan
Menikahi saudara kandung dalam Islam adalah haram secara mutlak berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis.
Selain itu, dari segi kesehatan dan sosial, pernikahan sedarah membawa banyak dampak negatif. Di banyak negara, termasuk Indonesia, pernikahan seperti ini juga dilarang secara hukum.
Oleh karena itu, Islam mengajarkan agar setiap Muslim mematuhi batasan-batasan syariat dalam pernikahan demi menjaga keturunan yang sehat dan hubungan keluarga yang harmonis.[]
REDAKTUR : KELFI ARMADA