JAKARTA—Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Dalam regulasi terbaru ini ada beberapa program yang diciptakan kemenag khususnya untuk melindungi calon jamaah umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menyampaikan, salah satu program yang dihasilkan yakni Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) terutama untuk penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
“Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Sabtu (7/4).
Nizar menjelaskan, prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air.
Untuk itu, kata Nizar SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya Pendaftaran jemaah umrah, Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU Harga paket, Pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan.
“Selain itu juga Pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi Alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil dan Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi,” ungkapnya.
Melalui SIPATUH, ia menambahkan jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan.
“Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji),” pungkasnya.
Dirinya menuturkan, dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa. []
Reporter: Rhio