WANITA memang tampak indah dipandang mata. Namun, jika tak hahal, kecantikan itu bisa jadi godaan bagi lawan jenisnya.
Islam mengajarkan kepada muslim untuk menjaga pandangannya (ghadhul bashar).
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur: 30)
BACA JUGA: Meredam Nafsu Syahwat
Namun terkadang, meskipun sudah berusaha ghadhul bashar, godaan itu tetap ada. Tak jarang pandangan mata itu menimbulkan ketertarikan dalam hati, bahkan bisa memicu timbulnya syahwat.
Bagaimana agar ketertarikan saat memandang kecantikan wanita itu tidak menjadi godaan yang menjerumuskan pada dosa?
Muslim sebaiknya menyikapinya dengan merujuk pada apa yang disampaikan Rasulullah SAW. Sebab, Beliau telah memberikan solusinya.
“Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan seorang wanita hingga wanita itu masuk ke dalam hatinya, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan bergaullah dengannya. Karena hal itu akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya.” (HR. Muslim)
Inilah solusi dari Rasulullah. Jika seorang muslim tergiur dengan wanita yang bukan istrinya, hendaklah ia pulang menemui istrinya, lalu menunaikan hubungan dengan sang istri tercinta.
Salah satu hikmah dari solusi tersebut, dijelaskan Rasulullah melalui hadits ini juga. Bahwa mendatangi istri dan menunaikan hubungan dengannya akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya. Entah itu syahwatnya, geloranya, atau bahkan pengaruh hasrat tersebut terhadap ketenangan hati dan kecemerlangan akalnya.
Sebagian imam mazhab memberikan fatwa kepada hakim yang menangani perceraian. Apabila ada hakim yang melihat wanita yang akan bercerai tersebut dan tertarik dengannya, ia tak boleh meneruskan sidang. Sebab putusannya bisa tidak adil dan cenderung memutus cerai. Apa yang harus dilakukan hakim tersebut? Hendaklah ia pulang menemui istrinya dan menunaikan hubungan dengannya. Setelah itu, baru kembali ke persidangan dan mengambil keputusan. Insya Allah keputusannya kembali adil.
BACA JUGA: Nafsu Syahwat Begitu Besar, Atasi dengan 3 Cara Ini
Lalu bagaimana dengan laki-laki yang belum menikah? Jawabannya, segeralah menikah.
Jika belum mampu menikah, perbanyaklah puasa. Insya Allah hasrat semacam itu jadi lebih terjaga. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah memiliki kemampuan ba’ah, hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih mudah dalam menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa belum memiliki kemampuan ba’ah, hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim) []
SUMBER: KELUARGA CINTA