SETIAP manusia pasti pernah mengatakan sumpah kepada seseorang ketika berjanji. Ya, hal itu dilakukan agar orang lain percaya atas apa yang diucapkannya. Dengan begitu, seseorang mendapatkan kepercayaan dari orang lain hanya dengan kata-kata sumpahnya.
Nah, untuk masalah ini, dalam ajaran Islam, kita tak bisa sembarang sumpah. Sebab, sumpah itu ada yang diperbolehkan ada pula yang tidak. Seperti apa ya sumpah yang diperbolehkan itu?
BACA JUGA: Ucapkan Sumpah, Apa Hukumnya dalam Islam?
Sumpah yang diperbolehkan ialah sumpah dengan nama-nama Allah Ta’ala, karena Rasulullah SAW bersumpah dengan Allah yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Dia saja. Beliau juga bersumpah dengan berkata, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya.”
Malaikat Jibril juga bersumpah dengan keagungan Allah Ta’ala, “Demi keagungan-Mu, tidaklah seorang pun mendengar surga, kecuali dia akan memasukinya,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Sumpah yang tidak diperbolehkan adalah sumpah dengan selain sifat-sifat-Nya; baik sesuatu yang dipakai sumpah itu sesuatu yang diagungkan seperti Ka’bah misalnya, atau bahkan bersumpah dengan Nabi Muhammad SAW itu tidak diperbolehkan karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa ingin bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Allah atau hendaklah ia diam,” (Muttafaq alaih).
BACA JUGA: Ini Ancaman bagi Pelaku Sumpah Pocong
Sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, sungguh ia telah menyekutukan Allah,” (Diriwayatkan Ahmad).
Sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, sungguh ia telah kafir,” (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah