KITA seringkali melihat orang yang berjalan cepat ketika menuju masjid. Padahal kita diperintahkan untuk tenang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah,” (HR. Bukhari, no. 636; Muslim, no. 602)
Ibnu Taimiyah dalam Syarh Al-‘Umdah (hlm. 598) berkata bahwa jika dikhawatirkan l.uput dari jama’ah atau shalat jum’at secara keseluruhan, maka tidaklah pantas melarang cepat untuk menuju shalat tersebut. Karena kalau luput, tidak bisa lagi dilakukan.
Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi (1: 291) juga menjelaskan seperti di atas.
Namun, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 182) mengatakan bahwa ulama Malikiyah membolehkan berjalan cepat menuju shalat berjama’ah agar tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Boleh berjalan cepat ketika itu asal tidak menghilangkan kekhusyu’an. []
Sumber: https://rumaysho.com/13345-syarat-jalan-cepat-untuk-pergi-shalat-jamaah.html