JAKARTA—Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) memperkirakan akan ada 30 RS Syariah di tahun 2018. MUKISI terus berupaya mensosialisasikan sertifikasi rumah sakit syariah pertama di dunia.
Namun, RS yang ingin mendapatkan sertifikasi RS Syariah harus mendapatkan pendampingan terlebih dahulu.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat MUKISI, dr. Masyhudi, “Untuk mendapatkan sertifikat RS Syariah sebuah RS harus menjalani bimbingan atau pendampingan,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta Rabu (11/4/2018)
Ia menjelaskan, caranya RS terlebih dahulu mengajukan pendampingan ke MUKISI untuk mendapatkan bimbingan dan pendampingan.
“Pendampingan itu mengenalkan semua standar dan elemen penilaian (sertifikasi RS Syariah) yang ada, setelah itu ada namanya pra survei,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, setelah dilakukan pendampingan oleh MUKISI maka pihak RS tahu semua standar dan syarat sertifikasi RS Syariah.
Kemudian, kata dr. Masyhudi dilanjutkan dengan proses pra survei. Kalau RS tersebut dianggap sudah memenuhi standar saat pra survei. Tahapan selanjutnya mengajukan sertifikasi RS Syariah ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
REPORTER: RHIO