ZIARAH kubur merupakan salah satu tradisi yang biasa dilakukan masyarakat muslim di Indonesia. Dalam ketentuan syariat, Islam membolehkan muslim untuk melakukan ziarah kubur, namun anjuran ziarah kubur itu lebih menekannkan kepada tujuannya, yaitu mengingat kematian dan untuk melembutkan hati.
Oleh karena itu, pemahaman yang mewajibkan ziarah menjelang Ramadhan ini, perlu diluruskan. Sebab, pada praktiknya, seringkali terjadi berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan ziarah. Untuk itu agar ziarah kubur yang kita lakukan diterima Allah SWT sebagai ibadah, maka kita wajib menjaga dan menghormati ketentuan dan larangan yang Allah tentukan.
Hal apa saja yang dilarang?
Pertama, berdoa dan memohon kepada ahli kubur. Apa yang dimohonkan? Yakni permohonan semacam minta rezeki, minta dimudahkan jodoh, dan lain-lain. Permohonan ini seharusnya diajukan kepada allah melalui doa, bukan diminta kepada ahli kubur. Sebab yang diminta tidak lebih mampu dari yang meminta. Sebab keduanya sama-sama makhluk Allah SWT yang tidak berdaya, khususnya mereka yang sudah wafat dan berada di alam barzakh.
Kedua, memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. Seharusnya, bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukan dengan cara ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten dan berkesinambungan.
Ketiga, memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, dengan keyakinan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur. Hal itu diharamkan dalam Islam.
Keempat, persoalan menabur bunga dan menyiram air pun masih jadi perdebatan. Ada yang menjadikannya tradisi dan ada juga yang melarangnya karena hal itu dianggap tak memberikan mafaat apapun bagi jenazah yang kuburnya diziarahi itu. []
SUMBER: RUMAH FIQIH