JAKARTA–Beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa Majelis Adzikra yang dipimpin oleh Ustadz Arifin Ilham memutuskan untuk mengganti terjemahan Al-Quran yang dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan terjemahan yang dipublikasikan oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan bahwa terdapat 3.229 kesalahan dalam versi terjemahan yang dibuat Kemenag. Disebutkan pula bahwa jika mengamalkan terjemahan Kemenag yang salah tersebut, seseorang dapat terjerumus ke dalam terorisme.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kemenag Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menggunakan terjemahan Al-Quran mana pun.
Menurutnya, banyak terjemah Al-Quran yang ditulis oleh para ulama berkompeten. “Silakan pilih yang nyaman untuk dibaca. Tetapi tidak perlu saling menyalahkan, menganggap karya tertentu yang paling benar, dan yang lainnya salah. Sebab masing-masing memiliki argumentasi,” katanya di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Sejauh ini, ia menambahkan, terjemahan Kemenag masih menjadi rujukan utama masyarakat karena disusun oleh para ulama yang kompeten. Sesuai tugas dan fungsinya, LPMQ berwenang mentashih teks Al-Quran dan mengkaji terjemahan dan tafsir yang beredar di Indonesia.
Doktor tafsir lulusan Al Azhar University Kairo ini mengatakan, tidak ada karya manusia yang sempurna, apalagi menyangkut pemahaman terhadap kalâmullâh.
“Hanya Allah yang tahu hakikatnya. Wallahu a`lamu bisshawaab,” ujarnya. []
Sumber: Republika