JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mengakji ulang soal larangan pemakaian cadar di kampus tersebut.
Selain dinilai melanggar hak asasi manusia, pelarangan cadar bagi mahasiswi juga dianggap bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 terkait kebebasan beragama bagi tiap warga negara Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas mengatakan kebebasan menjalankan agama sudah diatur dalam UUD 1945. Karena itu, UIN Yogyakarta sudah semestinya tidak mempermasalahkan soal penggunaan cadar.
“Ulama berbeda pendapat soal pemakaian cadar. Tapi yang jelas tidak ada pelarangan pemakaian cadar,” kata Anwar, di Kantor MUI Jakarta.
Anwar mengaku bingung terkait kebijakan kampus tersebut yang melarang mahasiswanya menggunakan cadar. Dasar dari dikeluarkannya kebijakan tersebut juga patut dipertanyakan.
“Saya juga bingung, ketika mahasiswa bercadar masuk kampus dipersoalkan. Tapi ketika mahasiswi pakai pakaian minim tidak dipersoalkan. Kalau misalnya dilarang, jelaskan dulu apa dasarnya. Ada nggak pasal yang dijadikan dasar untuk melarang cadar masuk kampus,” ujarnya..
Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan kampus UIN Yogyakarta kedudukannya lebih rendah daripada UUD 1945.
“Kalau peraturan kampus kan di bawah UUD, masa UUD kalah sama peraturan kampus. Kalau persepsi hukum tidak boleh hukum yang berada di bawahnya mengalahkan hukum di atasnya,” tandasnya.
Karena itu, Anwar meminta kepada pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk kembali merujuk kepada UUD 1945 yang membolehkan setiap manusia untuk melaksanakan kegiatan keagamaan mereka masing-masing.
Seperti diketahui, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang para mahasiswinya untuk menggunakan cadar dalam areal kampus terkait dengan peraturan yang dibuat oleh rektor kampus dalam peraturan berbusana. []
SUMBER: INEWS