Jakarta- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Tengku Zulkurnain menegaskan bahwa seruan ‘Minahasa Merdeka’ termasuk tindak pidana makar. Maka, penegak hukum seharusnya mengambil sikap tegas.
“Itu seruan sudah melawan, namanya makar. Kalau Minahasa berani memproklamirkan, saya kira TNI akan bertindak,” pada Senin (15/05/2017) kemarin.
“Sejengkal pun tanah di republik ini tidak bisa diacak-acak. Kami MUI, siap perang untuk mempertahankan negara,” tegasnya
Ia juga menegaskan bahwa penegak hukum harus waspada. Menurutnya, jika sudah memproklamirkan merdeka, sudah tugas TNI untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Harus waspada, kalau mereka menyuarakan untuk proklamasi. Kalau sudah proklamasi makar, TNI yang bertindak,” tuturnya.
Kyai keturunan Cina ini juga menegaskan bahwa umat Islam tidak mungkin makar. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut jurtru merendahkan institusi kepolisian sendiri.
Sebelumnya, massa pendukung Ahok dari Minahasa mengancam akan memisahkan diri dari NKRI jika Ahok dipenjara. Aksi ini menurut mereka bentuk kekecewaan atas putusan hakim yang memvonis Ahok dengan dua tahun penjara.
“Itu tuduhan makar menambah rakyat tidak percaya saja. Yang begitu-begitu hentikan, mengurangi wibawa kepolisian. Orang Islam saya jamin tidak akan makar,” pungkasnya.[]
Sumber: Kiblat