JAKARTA—Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi Dadang Kahmad membantah pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i yang menyebut poligami bukan ajaran Islam. Menurut Dadang, poligami merupakan ajaran Islam yang terdapat dalam Alquran.
“Saya kira tidak mungkin (poligami bukan ajaran Islam), karena ada dalam ajaran Islam ada dalam Al-Quran, jadi kita tidak usah menafikan,” kata Dadang, Sabtu (15/12/2018).
BACA JUGA: Soal Polemik Larangan Poligami, Ini Penjelasan PBNU
Namun, Dadang menjelaskan, Alquran tidak menganjurkan dalam arti tidak mewajibkan seorang Muslim untuk berpoligami. Menurutnya Alquran membolehkan Muslim untuk berpoligami jika dalam keadaan tertentu.
“Jadi itu poligami itu kan ada dalam Al-Quran, bagi orang-orang yang dalam keadaan tertentu, dalam keadaan emergency (darurat) atau dalam keadaan dulu di mana disebutkan untuk menyantuni anak yatim,” ujar Dadang.
Keadaan darurat yang dimaksud Dadang adalah zaman di mana saat itu banyak anak menjadi yatim karena ayahnya meninggal dalam peperangan, sehingga banyak janda yang harus membesarkan anaknya seorang diri.
“Anak-anak yatimnya itu bisa diasuh untuk menjaga supaya kasih sayang orangtua tetap ada, maka kalau mau dikawin ibunya dipersilahkan,” ungkapnya, “Maka disebutkan, ‘jika kamu merasa ingin berbuat adil kepada anak yatim, takut tidak berbuat adil kepada anak yatim silakan nikah matsna tsulasa wa ruba (menikah 2, 3 dan 4), tapi jika kamu tidak bisa berbuat adil cukup satu saja’,” lanjutnya.
Dadang memandang normalnya seorang pria memang memiliki satu istri. Namun dalam keadaan tertentu dan istri pertama mengizinkan dan meridai maka poligami dibolehkan.
“Daripada misalnya berbuat zina, seumpama istrinya sudah tidak bisa lagi melayani dan lain sebagainya,” tuturnya.
Dadang menekankan, jika seorang pria hendak berpoligami, maka harus dengan tata cara yang telah diajarkan Islam, salah satunya berbuat adil. Salah satu sebab diajarkannya poligami adalah masa di mana banyak anak yatim yang ayahnya meninggal karena perang, namun kini telah ada panti asuhan.
“Di ayat itu disebutkan ‘wa in khiftum’, jika kamu takut tidak bisa memelihara kepada anak yatim, berbuat baik kepada anak yatim, merasa kagok dengan ibunya (maka nikahi), tapi sekarang kan ada panti asuhan dan sebagainya, solusinya itu,” ungkapnya.
Untuk itu poligami tidak bisa dinafikan dari ajaran Islam, karena memang diajarkan dalam keadaan tertentu.
“Bahkan mungkin itu (poligami) salah satu solusi yang sangat bagus dalam keadaan tertentu. Ya kalau dalam keadaan normal begini ya mungkin agak kurang bagus, tapi dalam keadaan tertentu itu sangat bagus. Bahkan kalau ada laki-laki yang tidak cukup 1, hyper misalnya, daripada berzinah kan itu lebih baik,” imbuhnya.
BACA JUGA: PSI Larang Kadernya Praktikan Poligami, Ini Tanggapan Ketum PPP
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i mengatakan poligami bukan ajaran Islam.
“Saya berkeyakinan poligami bukan ajaran Islam. Jauh sebelum Islam datang itu praktik poligami sudah dilakukan. Artinya dengan menyebut poligami ajaran Islam itu keliru. Kemudian Islam datang dan ada ayat poligami itu dalam konteks apa, memerintahkan atau mengatur,” kata Imam dalam diskusi di restauran Gado-Gado Boplo Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/12/2018).
Pernyataan itu muncul sebagai sambutan positif atas sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melarang kadernya poligami. []
SUMBER: DETIK