JAKARTA –Ahad (17/12/2017), Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ustadz Bahtiar Nasir (UBN) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kaum LGBT dan kumpul kebo yang tidak bisa dipidanakan. Ia menyebut pihaknya akan mencari celah untuk mencabut dan menganulir putusan tersebut.
“Soal keputusan MK itu bahkan Ketua Majelis Ulama pun sangat menyayangkan dan akan mencari celah secara konstitusional bagaimana untuk mencabut itu, untuk menganulir keputusan MK itu karena tentu ini tidak semata-mata dari sisi hukum sekuler,” kata Bahtiar di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Detik.
Bahtiar menuturkan, memang hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang kumpul kebo. Namun, menurutnya, masih ada upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki hal tersebut.
“Memang di Indonesia ini sampai sekarang belum ada KUHP tentang perzinahan jadi secara KUHP pun belum ada tentang perzinahan itu. Jadi kalau pun ada (itu) terkait dengan penafsiran. Ya karenanya menurut kami ini masih ada upaya-upaya yang bisa kita lakukan agar ini bisa diubah agar hukum bisa lebih maju,” tuturnya.
Polemik ini muncul ketika MK menolak mengadili gugatan yang diajukan guru besar IPB Euis Sunarti dkk soal perluasan makna pasal asusila dalam KUHP pasal 284, 285 dan 292, termasuk meminta homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. MK justru menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana itu merupakan wewenang DPR-Presiden. []