JAKARTA—Komisi Ombudsman RI mengumumkan enam temuan terkait arus tenaga kerja asing ke Indonesia pada pekan lalu. Penelitian tersebut dilakukan Ombudsman pada semester akhir 2017 lalu.
Enam temuan tersebut seperti disampaikan Anggota Komisi IX DPR-RI Ahmad Zainuddin, Lc, ME kepada Islampos.com melalui pesan tertulis yaitu pertama, TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari China. Mereka bekerja di proyek investasi yang dibawa negeri tirai bambu tersebut ke Indonesia. Bahkan sebagian besar mereka unskilled labour.
Kedua, para TKA tersebut banyak mengisi posisi kerja kasar hingga sopir. Ketiga, sebagian besar TKA tidak bisa berbahasa Indonesia karena aturan tersebut sudah dihapus pada 2015 lalu. Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.
Keempat, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, namun justru bekerja di dalam negeri secara ilegal. Mereka memanfaatkan kebijakan bebas visa yang diteken Presiden Joko Widodo melalui peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2016.
Kelima, TKA yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama. Temuan Ombudsman, gaji sopir TKA sebesar Rp 15 juta. Sementara sopir WNI hanya Rp 5 juta. Gaji tersebut bahkan ditransfer langsung ke rekening bank negara asal mereka sehingga pemerintah RI tidak memperoleh pajak penghasilan.
Keenam, pengawasan tenaga kerja asing oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tidak maksimal. Tim Pora dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016. []