JAKARTA–Penolakan warga di beberapa lokasi di Jakarta untuk mengurus jenazah seorang Muslim yang mendukung serta memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Pilkada Jakarta 2017 menjadi perhatian.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan tujuh pernyataan sikap atas tindakan tersebut.
Melalui Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addarutquni menyampaikan tujuh poin sikap DMI menyikapi hal tersebut.
“Mendengar isu adanya ajakan menolak menjenguk saudara muslim yang sakit atau menolak mengurus jenazah yang mendukung salah satu paslon kami perlu bersikap. Poin penting yang kami sampaikan bertujuan untuk menjaga hubungan sesama muslim, sesama manusia, dan sesama anak bangsa,” ujarnya, dilansir Tribun, Sabtu (11/3/2017).
Menurutnya poin-poin yang disampaikan perlu dipertimbangkan untuk tetap menjaga situasi sosial dan politik masyarakat Jakarta.
Tujuh poin yang disampaikan DMI adalah sebagai berikut.
1. Bahwa sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Al-Sunnah Al-Nabawiyah, syari’at Islamiyah telah dengan jelas dan tegas menetapkan kewajiban dan hak syar’i antara sesama muslim yang hidup maupun antara yang hidup dan yang meninggal dunia.
2. Bagi orang yang sehat dalam suatu lingkungan masyarakat atau kampung telah ditetapkan kewajiban syar’i yang harus ditunaikan yaitu menjenguk saudaranya yang sedang sakit, sementara yang sedang sakit memiliki hak syar’i untuk dijenguk oleh yang sehat.
3. Selanjutnya, mensalatkan jenazah saudara sesama muslim adalah kewajiban syar’i bagi yang hidup dan hak syar’i bagi jenazah untuk dishalatkan.
4. Jika kewajiban syar’i ini dengan sengaja ditinggalkan, maka berdosalah seluruh umat dalam lingkungan masyarakat atau kampung itu.
5. Begitu pula laknat Allah lah bagi para penganjurnya dan orang-orang yang mengikuti karena dengan sengaja menyelisihi ketentuan Syari’at Islamiyah.
6. Seseorang bisa kehilangan hak syar’inya apabila secara sengaja dan terang-terangan menyatakan kekafirannya atau permusuhannya secara terus-menerus terhadap Islam;
7. Karena itu Dewan Masjid Indonesia menyerukan segenap umat untuk menunaikan kewajiban dan hak syar’i sesama umat sesuai tuntunan syari’at Islam. []