TERLARANG shalat? Bukankah shalat merupakan kewajiban? Kenapa terlarang? Nah, hal ini bukan shalatnya yang larang tetapi waktu shalatnya yang dilarang. Sehingga saat pelaksaannyapun tidak boleh dilakukan.
Shalat dilarang pada waktu-waktu tertentu berdasarkan hikmah-hikmah yang diketahui oleh otoritas syariat, seperti tidak menyetupai orang-orang kafir pada waktu peribadatan mereka. Waktu terlarang untuk shalat itu ada tiga:
Pertama, setelah shalat Fajar hingga matahari naik seukuran tombak.
Kedua, saat matahari tepat berada di tengah-tengah, hingga mulai condong ke barat.
Ketiga, setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, dari Rasulullah SAW beliau bersabda, “Tidak ada Shalat setelah Subuh hingga matahari naik, dan tidak ada Shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam,” (HR Al-Bukhari).
Kebanyakan Ulama berpendapat makruh jika shalat pada waktu-waktu yang dilarang, berdasaekan hadis shahih di atas, juga hadis lainnya. Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabillahber pendapat bahwa, shalat sunnah kecuali dua rakaat thawaf, berdasarkan dalil umum yang melarang shalat pada waktu-waktu tertentu.
Asy-Syafi’i, salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmas, pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan sejumlah sahabat-sahabat kami berpendapat: seleuruh shalat sunnah yang tidak ada sebabnya (tidak boleh dilaksanakan pada waktu terlarang shalat). Semantara shalat-shalat sunnah yang ada sebabnya, seperti tahiyat masjid bagi yang masuk masjid, dan dua rakaat setelah wudhu, boleh dilakukan pada waktu terlarang ketika ada sebabnya. Dalil mereka adalah hadis-hadis kedua kelompok sebelumnya.
Sehingga dapat disimpulkan dari waktu terlarang shalat kecuali shalat sunnah yang ada sebabnya makan itu diperbolehkan. []
Referensi: Fikih Hadis Bukhari-Muslim/Abdullah Alu Bassam/Ummul Qara/2013