TIDAK banyak wanita Muslim mengetahui mengqadha shalatnya, seusai mereka melewati masa mentruasi. Padahal mengqadhanya shalat bagi seorang Muslim adalah wajib.
Ketika wanita sudah bersuci, banyak dari mereka shalat hanya satu waktu saja padahal ada waktu shalat yang ia tinggalkan. Mungkin di antara mereka yang tidak melaksanakan qadhanya ada alasan bagi mereka sebab karena ketidak tahuan.
Ada pula praktik yang dapat dilakukan bagi wanita yang hendak berqadha, berikut cara melakukannya:
Bagi wanita yang kering haid menjelang magrib dan menjelang waktu subuh. Yang dimaksud pada poin ini adalah manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar. Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak ta’khir).
Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum. Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.
Imam Asy-Syfi’i berkata : “Ini menunjukan bahwa perempuan itu mengetahui jumlah hari haidnya, enam atau tujuh hari, berdasarkan kepada sabda Rasulullah. Jika perempuan itu kuat untuk menunda (melambatkan) shalat zuhur dan menyegerakan ashar, maka dia (perempuan itu ) mandi sampai bersih, kemudian shalat zuhur dan ashar sekalian (jamak ta’khir). Kemudian menunda (melambatkan) magrib dan menyegerakan isya, maka dia (perempuan itu) mandi, lalu menjamak shalat magrib dan isya (jamak ta’khir) maka lakukanlah; dan mandilah ketika fajar, kemudian dia mengerjakan shalat subuh. Seperti demikianlah, maka lakukanlah (untuk shalat dan puasa), jika kuat untuk melakukan yang demikian itu, dan ini adalah pendapat yang lebih aku sukai.”
Perempuan yang sudah bersih (kering) haidnya jika memungkinkan, dia mandi (mandi haid) jika tidak maka dia bertayamum dan mengerjakan shalat. Jika dia (perempuan tersebut) bersih di sore harinya (sebelum magrib), maka dia mengerjakan shalat zuhur dan ashar (yaitu jamak ta’khir). Jika dia bersih di akhir malam (sebelum subuh), maka dia mengerjakan magrib dan isya (jamak ta’khir), dan tidak perlu mengqadha shalat yang dikerjakan sebelumnya dengan tayamum.[]
Sumber: Fikih Wanita/ Darwis Abu Ubaidah/ Pustaka Al-Kausar