BRUNEI Darussalam baru-baru ini menetapkan aturan hukum baru terhadap pelaku hubungan sejenis, mencangkup lesbian, guy, biseksual dan transgender (LGBT). Menurut aturan baru ini, Pelaku hubungan sesama jenis tersebut bisa dikenai hukuman cambuk hingga rajam sampai mati.
BACA JUGA: Hukum Rajam buat LGBT di Brunei untuk Lindungi dan Mendidik Warga
Rupanya tak hanya Brunei yang menerapkan aturan ketat tersebut. Ada setidaknya 10 negara yang memiliki aturan hukum mati bagi pelaku hubungan sesama jenis.
Berikut ini negara-negara di dunia yang memberlakukan hukum syariah tersebut, selain Brunei Darussalam.
1 Arab Saudi
Semua perilaku seksual yang menyimpang akan dihukum mati melalui hukum rajam. Sebab, sodomi, gay, atau berhubungan di luar nikah dianggap sebagai kejahatan.
2 Iran
Di Iran, pria yang ketahuan sebagai gay akan dihukum mati atau dihukum cambuk. Sama halnya dengan lesbian yang juga akan dihukum cambuk.
3 Irak
Hukum pidana di Irak tidak secara langsung menyebut hukuman bagi pasangan sesama jenis. Namun dari kejadian yang ada, pasangan sesama jenis akan dijatuhi hukuman mati oleh hakim dan dieksekusi oleh pihak militer. Ini merujuk pada hukum syariah yang diterapkan di negara tersebut.
4 Mauritania
Sejak 1984, Mauritania menegaskan hukuman bagi seorang pria muslim yang menjadi gay, yakni hukum rajam. Sedangkan wanita lesbian diancam dengan hukuman penjara.
5 Nigeria
Hukum federal di negara ini mengkelompokkan gay sebagai perilaku kejahatan yang dapat dihukum penjara. Namun beberapa wilayah di negara itu telah mengadopsi hukum syariah dan memberlakukan hukuman mati bagi gay. Bahkan sebuah aturan baru saja diberlakukan pada Januari yang melarang gay untuk mengadakan pertemuan atau membentuk forum.
6 Qatar
Pria yang melakukan hubungan sesama jenis, menurut hukum yang berlaku di Qatar, akan dijatuhi hukuman mati.
7 Somalia
Hukum pidana akan diberlakukan bagi gay dengan ancaman penjara. Namun di beberapa wilayah, khususnya di selatan, sudah diberlakukan hukum syariah dengan ancaman hukuman mati.
8 Sudan
Kasus sodomi akan menghadapi hukum cambuk dan penjara di negara ini. Namun jika terjadi sampai tiga kali dan tersangka tidak juga insaf maka akan diberlakukan hukuman mati.
9 Uni Emirat Arab
Kendati perangkat hukum di Uni Emirat Arab tidak setuju jika hukum federal disebut sebagai dasar pemberlakukan hukuman mati bagi homoseksual, atau hanya untuk pemerkosa. Namun yang jelas, semua kasus seksualitas di luar nikah dilarang keras di negara ini.
10 Yaman
Di negara ini ada hukum pidana yang diberlakukan sejak 1994. Dalam hukum itu, seorang pria yang sudah menikah akan dilempar batu sampai meninggal jika ternyata diketahui sebagai gay. Sedangkan pria yang belum menikah akan dicambuk di bagian wajah atau dipenjara selama satu tahun. Sedangkan wanita lesbian yang diancam hukuman tujuh tahun penjara. []
SUMBER: WASHINGTON POST