SESEORANG yang meninggal dunia, pergi tanpa sekeping pun harta, kecuali lapisan kain kafan dan amal ibadah selama hidupnya di dunia. Semua harta, materi dan finansial, dia tinggalkan untuk dimiliki sanak keluarganya yang masih hidup.
Sayangnya, persoalan harta peninggalan ini kerap menimbulkan konflik antar keluarga. Padahal, dalam Islam persoalan ini telah diatur secara sistematis dalam Mawaris.
BACA JUGA: Engkau Lebih Baik Meninggalkan Ahli Warismu dalam Keadaan Berkecukupan, daripada
Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Ini juga dikenal sebagai Ilmu Faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.
Bagian masing-masing ahli waris sudah ditentukan berdasarkan syariat Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadis.
BACA JUGA: Ummu Kujjah, Sebab Turunnya Ayat Tentang Waris
Dalam hukum waris Islam terdapat tiga kelompo ahli waris. Berikut ini penjelasan singkatnya:
1 Zawil Furudh
Zawil Furudh adalah kelompok yang menerima bagian tertentu. Besarnya sudah ditentukan dengan pasti dalam Alquran dan Hadis.
Yang termasuk dalam kelompok Zawil Furudh contohnya adalah ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki, seperti anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari garis ibu dan bapak, saudara perempuan sekandung, sebapak, seibu, istri.
2 Ashabah
Ashabah adalah kelompok yang menerima sisa setelah dilakukan pembagian kepada ashab Al-furuiid.
3 Zawil Arham
Zawi al Arham adalah kelompok yang tidak menerima bagian kecuali tidak ada Ashab Al-Furiid dan Ashabah. Contohnya seperti cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu. []
SUMBER: LIFEPAL