JENEWA –Pada Sidang Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), hanya ada 9 negara yang menolak resolusi tentang status quo Yerusalem. 9 negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Israel, Guatemala, Honduras, Kepulauan Marshall (Mikronesia), Nauru, Palau, dan Togo.
Negara-negara yang menolak resolusi itu secara tidak langsung telah mendukung keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menyebut Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Sebagaimana diketahui, usai melakukan veto pada pemungutan suara yang digelar Dewan Keamanan PBB awal pekan ini, AS mengeluarkan ancaman penghentian dana bantuan bagi negara-negara yang mendukung resolusi PBB di sidang majelis umum tersebut. Sebab, dengan mendukung Resolusi, berarti negara-negara tersebut dianggap telah menentang AS.
Dilansir dari Al Jazirah, Adapun 35 negara anggota PBB lainnya menyatakan abstain. Mereka adalah Antigua-Barbuda, Argentina, Australia, Bahama, Benin, Bhutan, Bosnia-Herzegovina, Kamerun, Kanada, Kolombia, Kroasia, Republik Ceko, Republik Dominika, Guinea Khatulistiwa, Fiji, Haiti, Hungaria, Jamaika, Kiribati, Latvia, Lesotho, Malawi, Meksiko, Panama, Paraguay, Filipina, Polandia, Rumania, Rwanda, Kepulauan Solomon, Sudan Selatan, Trinidad-Tobago, Tuvalu, Uganda, dan Vanuatu. []