SHALAT Jumat merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam, diwajibkan bagi laki-laki muslim dan menjadi salah satu momen penting dalam membina ukhuwah serta memperkuat iman. Namun, kewajiban ini tidak berlaku untuk perempuan. Ada alasan kenapa shalat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan.
Banyak yang bertanya-tanya, Kenapa- perempuan tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat? Apakah ini merupakan bentuk pembebasan dari tugas ibadah atau ada hikmah tertentu di balik pengecualian ini?
Dalam kajian fiqh Islam, pengecualian kewajiban shalat Jumat bagi perempuan memiliki alasan yang didasarkan pada kemaslahatan dan keadilan bagi kaum Hawa.
BACA JUGA: Wanita Shalat Zuhur pada Hari Jumat, Apakah Boleh Lakukan Shalat Sunah Rawatib Zuhur?
Islam, sebagai agama yang rahmatan lil alamin, memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi perempuan dalam melaksanakan kewajiban ibadahnya, termasuk tidak diwajibkannya shalat Jumat.
Berikut Ini merupakan hukum Jumatan bagi Perempuan, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:
Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan: Hukum shalat Jum’at bagi Perempuan
Pertama, ulama sepakat bahwa perempuan tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk perempuan.” (Al-Ijma’, no. 52)
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, perempuan, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Di antara hikmah, Kenapa perempuan tidak wajib jumatan adalah agar perempuan tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan perempuan. (Badai’ As-Shanai’, 1:258).
Kedua, perempuan boleh menghadiri jumatan Jika ada perempuan yang menjaga adab islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dengan adab-adab islami pula.
Cara yang dia lakukan sama persis dengan jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal.
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada perempuan yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).
Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan shalat zuhur karena telah melaksanakan Jumatan.
Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi perempuan, beliau menegaskan:
ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة
“Hanya saja jumatan itu sah dikerjakan perempuan (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: perempuan boleh shalat jamaah). Dulu para perempuan shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243)
Ketiga, shalat Jumat sendirian di rumah, tidak sah
Para ulama sepakat bahwa jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun perempuan. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..”
Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa jumatan. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan jumatan. Ada yang mengatakan minimal 3 0 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.
Lebih dari itu, perempuan juga tidak boleh dilakukan antar-jamaah perempuan. Karena pelaksanaan jumatan bagi perempuan hanya mengikuti jumatan yang diadakan kaum muslimin laki-laki di masyarakat tersebut.
Mereka berkumpul di satu tempat, untuk melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah, dan melakukan banyak syiar islam di sana. Dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh perempuan.
Oleh karena itu, jika perempuan tidak jumatan di masjid maka dia shalat zuhur di rumah.
Lajnah Daimah memfatwakan:
إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة
Jika perempuan shalat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu shalat zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan shalat zuhur di hari itu (setelah jumatan). Namun jika dia shalat sendirian maka tidak ada kewajiban shalat baginya, kecuali shalat zuhur, dan dia tidak boleh shalat Jumat (dua rakaat). (Majmu’ Fatawa, 7:337)
Keempat, yang lebih afdhal, perempuan shalat zuhur di rumah dan tidak ikut jumatan
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن
“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)
Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan: Kesimpulan
Perempuan tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat berdasarkan kesepakatan ulama yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad ﷺ .
BACA JUGA: MasyaAllah, Inilah 9 Keutamaan Hari Jumat
Hikmah di balik pengecualian ini adalah untuk menjaga perempuan dari situasi campur baur dengan laki-laki di tempat berkumpul, serta memberikan kemudahan dalam ibadah bagi kaum hawa.
Meskipun demikian, perempuan diperbolehkan menghadiri shalat Jumat di masjid dengan tetap menjaga adab-adab islami, dan shalat tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu melaksanakan shalat Zuhur setelahnya.
Namun, sesuai dengan anjuran Nabi, shalat Zuhur di rumah lebih utama bagi perempuan. Masih banyak sebenarnya hikmah lain terkait hukum ini yang menunjukkan betapa Islam memerhatikan kemaslahatan bagi seluruh umatnya. []
REDAKTUR: ADI JAELANI | SUMBER: KONSULTASI SYARIAH.COM