BANYAK di antara masyarakat kita yang belum mengetahui mengenai barang-barang yang haram diperjualbelikan. Mungkin selama ini kita berpikir bahwa yang haram itu adalah sesuatu yang kita beli dengan uang haram atau barang haram saja. Padahal, ada beberapa barang yang menurut syariat haram untuk diperjual belikan. Barang apa sajakah?
Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan:
1. Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda, “Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226).
Baca Juga: Sang Cadel dan Penjual Nasi Goreng
2. Bangkai
3. Babi
4. Berhala
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5. Anjing
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan,” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan,” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6. Darah
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut “dideh” (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah).
Baca Juga: Tokopedia Tindak Tegas Penjualan Blangko e-KTP
7. Kucing
Dari Jabir, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan)
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh,” (HR. Bukhari no. 2225).
9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak.
Contoh yang dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram.
Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat,” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas).
Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh –seperti pada baju anak atau kaos bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. []
SUMBER: Rumaysho