SUDAH menjadi hal yang biasa di berbagai dunia, bahwa kaum minoritas seringkali ditindas. Hal ini terjadi karena mereka lebih suka menindas kaum yang mereka anggap lemah agar mau mengikuti aturannya. Begitu pula yang terjadi di Myanmar. Dimana kaum muslimin Rohingya tidak diperlakukan dengan baik. Bahkan, mereka tidak dibuat nyaman, tinggal di negaranya sendiri.
Tahukah Anda, bahwa mereka dibuat berbeda dengan umat lainnya yang tinggal di negara itu. Mereka sengaja dibuat agar terusir dari tempat tinggalnya. Diskriminasi dilakukan terhadap mereka. Dan sikap ini sangatlah merugikan bagi mereka. Apa sajakah bentuk diskriminasi itu?
Dikumpulkan dari berbagai sumber bahwa secara berkesinambungan, inilah bentuk pengusiran dan diskriminasi dari wilayah Myanmar:
1. Pada tahun 1962 M, militer fasis Myanmar mengusir 300.000 orang Arakan ke wilayah Bangladesh.
2. Pada tahun 1978 M, lebih dari 500.000 kaum muslimin diusir dan mengalami tekanan yang sangat berat hingga hampir 400.000 orang dari mereka tewas. Termasuk di dalamnya orang-orang tua, wanita, dan anak-anak.
3. Tahun 1988, 150.000 kaum muslimin diusir karena orang-orang Budha hendak membangun desa mereka sebagai tempat percontohan.
4. Tahun 1991, hampir 500.0000 orang muslim diusir. Hal ini karena hukuman atas kemenangan partai oposisi (NLD) dalam pemilu yang mendapatkan suara dari umat Islam. Hasil pemilu pun dibatalkan.
5. Membatalkan hak kewarganeraan umat Islam.
6. Melakukan kerja paksa dengan tanpa mendapatkan makanan, minuman, dan transportasi.
7. Umat Islam dilarang untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Apalagi duduk di banguku kuliah. Bagi mereka yang berusaha mendapatkan pendidikan di luar negeri, kemudian kembali ke Myanmar dalam keadaan terdidik, maka akan dijebloskan ke dalam penjara.
8. Secara umum, tidak boleh menjadi pegawai negera. Jika pun ada, maka tidak akan mendapatkan hak-haknya secara penuh.
9. Dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri, walaupun untuk beribadah haji. Mereka hanya diperbolehkan pergi ke Bangladesh dengan ketentuan waktu yang terbatas. Mereka tidak diperbolehkan berpergian ke Ibu Kota Rangon dan kota-kota lainnya di Myanmar. Jika mereka hendak pindah kota, harus mendapatkan surat izin yang jelas.
Dalam masalah ekonomi, bentuk diskriminasi pada umat muslim ialah mereka dibebani pajak yang tinggi dalam segala hal. Dikenakan banyak denda. Dipersulit melakukan perdagangan. Kecuali berniaga dengan militer. Itupun dijual dengan harga yang jauh di bawah standar atau dipaksa menjual sesuatu yang tidak ingin mereka jual. Hal itu bertujuan agar mereka terus dalam keadaan miskin.
Bentuk-bentuk diskriminasi ini membuktikan betapa tersiksanya kaum muslimin di Myanmar. Mereka tidak memperoleh kesejahteraan. Mereka hanya mendapatkan penindasan dan ketidakadilan. Jadi, sudah selayaknya bagi kita membantu mereka keluar dari penderitaan itu. Sebab, sebagai saudara seiman, saling membantu adalah hal yang paling dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. []