KHUSUS soal celana cingkrang, terdapat beberapa dalil terkait penggunaan celana cingkrang sebagai salah satu pakaian sehari-hari.
Menurut para ulama, berikut ini pandangan mereka terkait celana cingkrang:
1 Meneladani Rasulullah SAW
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21)
Dalam fatwanya, Nabi juga memberi penegasan mengenai pakaian apapun yang melewati mara kaki akan menyeret pelakunya menuju ke neraka. (HR. Bukhari)
Al Asy’ats bin Sulaim berkata jika ia pernah mendengar bibi menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata,”Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.”
BACA JUGA: Soal Isu Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Ini Kata Menag
Hudzaifah bin Al Yaman berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih)
Nabi Muhammad SAW merupakan teladan yang baik bagi segenap umat. Dari dua hadis di atas diketahui bahwa Nabi SAW pun menganjurkan bahkan memakai kain (pakaian) diatas mata kaki (cingkrang). Namun, diperbolehkan untuk seseorang muslim menurunkan celananya akan tetapi dengan syarat tidak sampai menutupi mata kaki.
2 Pandangan Ibnu Hajar al-Asqalani
Ibnu Hajar di dalam kitabnya Faithul Bari memberi penjelasan dika diperbolehkan memakai celana cingkrang selama tidak diikuti dengan rasa sombong karena menurutnya sifat sombong merupakan taqyid atau syarat ketentuan penetapan dosa untuk pelaku isbal. Walaupun tersirat jika hadits isbal memperlihatkan keharaman, akan tetapi beberapa hadits tersebut juga memperlihatkan adanya taqyid haramnya isbal yang dikarenakan sombong. Selama seseorang tidak sombong walau memakai celana melebihi mata kaki, hal tersebut tidak termasuk haram dan diperbolehkan sehingga penetapan dosa yang berhubungan dengan isbal bergantung pada masalah tersebut.
3 Pandangan Imam An-Nawawi
Imam An Nawawi memberikan penjelasan di dalam kitabnya Syarh Sahih Muslim, beberapa hadis yang secara umum mengatakan jika segala pakaian yang lewat dari batas mata kaki tempatnya di neraka bermaksud bisa terjadi pada orang yang sombong. Sombong merupakan taqyid yang mengkhususkan keumuman musbil atau orang yang melakukan isbal pada kainnya sehingga yang dimaksud dengan ancaman dosa adalah kepada orang yang sudah memanjangkan celana akan tetapi berlaku sombong.
4 Pandangan Ibnu Taimiyah
Ibnu Tamiyah juga mengungkapkan hal serupa dengan Syarh al Umdah, beliau berkata jika kebanyakan hadits tentang isbal memuat kata khuyala atau sombong sebagai ketentuan syarat haramnya isbal. Beliau juga memberikan penjelasan jika sudah menjadi hal umum jika isbal merupakan kelakuan yang memperlihatkan kesombongan. Oleh karena itu, hadits yang secara umum hanya menyebutkan sarung atau celana dibawah mata kaki maka memiliki tempat di neraka tanpa menyebutkan taqyid atau sombong sebab sudah menjadi hal umum jika menjulurkan kain adalah tabiat dari orang sombong.
Asy Syaukani berkata dalam Nailaul Authar jika potongan sabda Nabi SAW pada Abu Bakar, ” Kalau anda yang melakukan hal itu pasti bukan karena sombong.” adalah sebuah peryataan yang sangat jelas dan fokus karena keharaman isbal adalah sombong. Seseorang yang melakukan isbal dapat diikuti dengan rasa sombong dan bisa juga tidak sehingga keumuman hukum haramnya isbal harus dibawa pada hadis berbentuk muqayyad yang sudah disebutkan sebelumnya yakni hukum isbal menjadi haram apabila mengandung sifat sombong.
BACA JUGA: Inilah Dalil dan Pendapat Para Ulama tentang Celana Cingkrang (1)
Jadi, jika dilihat dari beberapa dalil diatas, Islam melarang isbal atau mengenakan kain atau celana melebihi dari batas mata kaki, baik dalam larangan sampai ke tingkat haram atau tidaknya. Sedangkan, memakai celana melebihi mata kaki hukumnya makruh apabila tidak didasari dengan tujuan sombong.
Oleh karena itu, celana cingkrang bukan lah suatu kekurangan atau keganjilan, namun menjadi simbol keimanan dan kepatuhan muslim terhadap ajaran yang didalilkan dalam hadis dan juga pendapat para ulama. []
SUMBER: DALAM ISLAM