Oleh: Ikhlas Hikmatiar
(Editor Buku & Pengajar Bahasa Indonesia di Purwakarta)
Marhaban ya Ramadan! Alhamdulillah dengan izin dan rahmat Allah subhanahu wata’ala kita bisa dipertemukan kembali dengan bulan suci Ramadan. Bulan yang penuh berkah dan sangat istimewa karena di dalamnya terdapat kewajiban shaum/puasa bagi segenap kaum muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa (Ramadlan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu sekalian, supaya kamu sekalian menjadi bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, tentunya bukan sekadar modal semangat menahan lapar dan haus, melainkan juga harus disertai dengan ilmu yang menjadikan shaum kita sempurna. Ilmu yang dimaksud sering kita dengar dengan istilah fikih puasa Ramadan.
BACA JUGA: Hal-hal Ini Jadi Pembatal Puasa
Nah, dalam hal ini ada beberapa hal seputar fikih puasa Ramadan yang harus kita pahami berkaitan dengan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa. Dengan begitu, diharapkan puasa kita bisa sempurna dan berkualitas serta terhindar dari perkara-perkara yang menjadikannya batal tidak diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang disarikan dari kitab-kitab fikih puasa dalam Mazhab Syafi’i.
- Masuknya benda ke bagian batin anggota tubuh melalui rongga terbuka, seperti mulut, telinga, hidung, qubul dan dubur.
- Sengaja muntah
- Berhubungan badan bagi orang yang mengerti hukum haram, ada unsur kesengajaan dan tidak terdapat unsur paksaan
- Keluar sperma yang disebabkan oleh onani atau masturbasi, baik dengan tangan sendiri maupun orang lain.
- Gila
- Mabuk, pingsan dan epilepsi jika terjadi di sepanjang hari saat berpuasa. Berbeda jika masih menemukan waktu sebentar saat berpuasa, maka puasa tetap sah,
- Murtad
- Haid
- Nifas
- Melahirkan.
Ada juga perkara-perkara yang membatalkan puasa, tetapi tidak menjadikan puasa tersebut batal alias tetap sah ketika dilakukan saat berpuasa. Mengutip penjelasan Ustaz Abdulbarr dalam akun facebooknya yang bersumber dari kitab at-Taqrirat as-Sadidah hlm 441, berikut penjelasan beliau selengkapnya mengenai hal ini.
Ada tiga perkara yang membatalkan puasa, tetapi tidak menjadikan puasa tersebut batal alias tetap sah ketika dilakukan saat berpuasa.
- Jika dilakukan karena lupa (nasiyan).
- Jika dilakukan karena dipaksa (mukrahan).
- Jika dilakukan karena semata-mata kebodohan yang dapat diterima alasannya (jahilan ma’dzuran).
Dijelaskan kitab at-Taqrirat as-Sadidah hlm 441 sebagai berikut:
الركن الثاني ترك مفطر ذاكرا مختارا غير جاهل معذور فلا يبطل صومه إذا أفطر ناسيا أو مكرها أو كان جاهلا معذورا بجهله
“Rukun puasa yang kedua, yaitu meninggalkan perkara yang dapat membatalkan puasa dalam keadaan INGAT, berdasarkan PILIHANNYA, dan TIDAK JAHIL MA’DZUR. Maka puasa seseorang tidak batal apabila dia melakukan perkara yang membatalkan puasa karena LUPA, DIPAKSA atau karena dia JAHIL MA’DZUR (bodoh yang dapat diterima alasannya).”
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
- Jika Anda makan minum karena LUPA, puasa Anda tidaklah batal.
- Jika Anda makan minum karena DIPAKSA musuh, misalnya leher Anda sedang terhunus pedang, puasa Anda pun tidak batal.
- Jika Anda makan minum sementara Anda SAMA SEKALI TIDAK TAHU bahwa makan minum itu dapat membatalkan puasa karena kebodohan Anda yang sangat, puasa Anda tidaklah batal.
BACA JUGA: Berdusta Bikin Batal Puasa?
Pertanyaannya, apakah yang dimaksud dengan jahil ma’dzur di sana? Ulama menjawab:
الجاهل المعذور هو واحد من اثنين
١- من نشأ بعيدا عن العلماء
٢- من كان قريب عهد بالإسلام
“Jahil ma’dzur adalah satu diantara dua kondisi berikut: Pertama, orang yang tumbuh jauh dari para ulama. Kedua, orang yang baru masuk Islam.”
Demikianlah, penjelasan Ustaz Abdulbarr di atas mengenai perkara-perkara yang membatalkan puasa, tetapi tidak menjadikan puasa batal ketika dilakukan saat berpuasa. Semoga dapat dipahami dengan baik oleh semua. Wallahu a’lam. []