ZAKAT merupakan salah satu kewajiban rukun Islam. Zakat secara bahasa yaitu pengembangan dan penyucian artinya zakat bisa membersihkan dari dosa dan menunjukan keimanannya.
Syariatnya harta-harta tertentu yang wajib di zakatkan juga telah menjelaskannya secara rinci pada umat Islam. sebagaimana Allah berfirman, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka.” (At-Taubah: 103).
BACA JUGA: Keadaan Orang yang Tidak Membayar Zakat di Akhir Zaman
Hukum muslim yang enggan mengeluarkan zakat dengan alasan tidak mengakui kewajiban tersebut berarti ia telah berlaku mengingkari Islam.
Dan apabila tidak mengeluarkan karena bakhil tapi tetap mengakui hukum wajibnya maka ia berdosa, dan ini boleh maksa terhadapnya dengan memberi hukuman ta’zir. Naudzubillah, dengan begitu tunaikanlah zakat agar tidak mendapat dosa.
Namun, masih saja ada yang belum paham kepada siapa zakat diwajibkannya? Jawabannya yaitu bagi muslim merdeka yang memiliki harta kemudian jumlahnya sudah mencapai nisab.
Apapun bentuk harta atau kekayaannya harus di keluarkan zakatnya. Sebagaimana Imam Malik mengatakan, “Menurut kami, setiap orang yang menentang salah satu dari kewajiban yang telah ditentukan Allah SWT, kemudian kaum muslimah tidak mampu menghadapinya, maka mereka harus berusaha keras untuk melawannya, sehingga mereka dapat mengalahkannya.”
BACA JUGA: Bagaimana Perhitungan Zakat Profesi?
Maka dari itu, muslim muslimah keluarkanlah zakat apabila sudah mencapai nisab jumlah harta kekayaannya, jangan sampai mengabaikan dan takut kehabisan jika dibayarkan untuk zakat.
Karena pada sejatinya zakat merupakan sedekah wajib, Sunnah juga hak dan maaf (menurut Ibnu ‘Arabi).
SUMBER: FIQIH WANITA/SYAIKH KAMIL MUHAMMAD ‘UWAIDAH/PUSTAKA AL-KAUTSAR/2008