ILMU hadis dan ilmu fiqih merupakan dua cabang ilmu yang penting dalam Islam. Meski seakan berbeda, sesungguhnya di masa lalu kedua cabang ilmu itu justru berada di dalam rahim yang sama.
Para tokoh atau ulama dalam ilmu hadis ternyata justru merupakan tokoh dalam ilmu fiqih. Bahkan para mujtahid mutlak mustaqil pendiri mazhab-mazhab besar yang mukamat, sejatinya mereka justru merupakan tokoh-tokoh utama dalam meletakkan dasar-dasar ilmu hadis.
Banyak sekali tokoh ilmu fiqih yang juga pada saat yang sama merupakan tokoh ilmu hadis. Berikut ini ulasan tentang mereka:
1. Imam Malik
Al-Imam Malik (w. 179 ) adalah mujtahid mutlak mustaqil, pendiri mazhab fiqih muktamad Maliki. Namun beliau juga ulama senior yang mendapat julukan sebagai imam ahli hadis, sebagai tandingan dari mazhab satunya Hanafi yang lebih dikenal sebagai mazhab ahli ra’yi.
Dalam bidang hadis, beliau terbilang ulama yang pertama kali menulis kitab hadis, jauh sebelum masa penulis kutubus-sittah menuliskan karya mereka. Kitab hadis yang lahir dari tangan beliau adalah Al-Muwwaththa’. Kitab ini dianggap sebagai kitab tershahih di zamannya. Kitab ini telah diakui dan disepakati keshahihannya oleh setidaknya 70 ulama Madinah di zamannya.
Kitab Al-Muwaththa’ inilah yang dihafal oleh Asy-syafi’i sejak masa kecilnya. Dan kitab ini pula yang dimintakan oleh Khalifah Harus Ar-Rasyid untuk dijadikan kitab standar resmi yang diberlakukan di seluruh dunia Islam.
2. Al-Imam Asy-Syafi’i
Al-Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) adalah ulama yang ahli di bidang ilmu fiqih, ushul fiqih dan juga ilmu hadis, juga bahasa Arab dan sastranya. Beliau adalah satu dari empat pendiri mazhab muktamad yang bertahan selama 14 abad dan merupakan mazhab terbesar pengikutnya di seluruh dunia hingga hari ini.
Dalam masalah hadis, sejak usia 12 tahun Beliau sudah hafal di luar kepala kitab Al-Muwathta’ yang disusun oleh Al-Imam Malik (w. 179 H). Dalam bidang hadis, meski tidak menulis kitab hadis sendiri, namun justru beliau menulis dasar-dasar ilmu hadis di dalam kitab Ar-Risalah, yang sebenarnya menjelaskan ilmu ushul fiqih. Dan karena ilmu hadis merupakan bagian dari pembahasan ushul fiqih, maka pembahasan tentang ilmu hadis pun tidak luput di dalamnya.
Syeikh Abdullah As-Sa’d dalam masalah ini berkata, “Orang yang pertama kali menulis tentang ilmu musthalah hadis adalah Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Apa yang beliau tulis di dalam kitab Ar-Risalah, meskipun beliau tulis dalam rangka menjelaskan ilmu ushul fiqih, tetapi salah satu bagian dari ilmu ushul fiqih adalah ilmu ushul hadis. Beliau banyak sekali menyebutkan kaidah-kaidah dalam ilmu musthalah hadis.”
Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (w. 189 H), salah satu murid dari dua murid Abu Hanifah (w. 150 H) yang terkenal pernah memberi komentar tentang sosok Al-Imam Asy-Syafi’i dalam bidang ilmu hadis
“Apabila para ahli hadis berbicara pada suatu hari, pastilah itu lewat lisan Asy-Syafi’i, maksudnya mengutip apa yang ada dalam kitab-kitabnya.”
Salah satu kitab beliau yang juga sangat penting dipahami oleh para pembelajar ilmu hadis adalah Ikhtilaful Hadis. Kitab yang membahas bagaimana cara kita menyimpulkan masalah apabila ada terdapat hadis-hadis yang sama-sama shahih namun secara lahiriyah nampak bertentangan.
3. Imam Ahmad bin Hanbal
Al-Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) adalah seorang ahli hadis dan juga sekaligus ahli fiqih yang levelnya mencapai derajat muhtahid mutlaq mustaqil. Beliau lahir di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) di kota Baghdad, Irak. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah. Lengkapnya lagi, Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi.
Di bidang ilmu hadis, beliau mendapatkan pujian khusus dari gurunya, Al-Imam Asy-syafi’i .
“Ahmad bin Hambal imam dalam delapan hal, Imam dalam hadis, Imam dalam Fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Al-Quran, Imam dalam kefaqiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara’ dan Imam dalam Sunnah.”
Dalam hal ilmu hadis, Imam ahmad memang sangat menonjol, bahkan sampai ada yang mengatakan bahwa beliau bukan ahli fiqih tetapi sekedar ahli hadis saja. Namun hal itu ditampik oleh Ibnu ‘Aqil Al-Hanbali (w. 513 H) dengan pernyataannya, “Saya pernah mendengar hal yang sangat aneh dari orang-orang jahil yang mengatakan, ‘Ahmad bukan ahli fiqih, tetapi hanya ahli hadis saja. Ini adalah puncaknya kejahilan, karena Imam Ahmad memiliki pendapat-pendapat yang didasarkan pada hadis yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, bahkan dia lebih unggul dari seniornya”.
Dan bahwa beliau bukan sekedar ahli hadis saja pun mendapat dukungan Al-Imam Adz-Dzahabi (w. 748 H). Beliau menegaskan. “Demi Allah, dia dalam fiqih sampai derajat Laits, Malik dan Asy-Syafi’i serta Abu Yusuf. Dalam zuhud dan wara’ dia menyamai Fudhail dan Ibrahim bin Adham, dalam hafalan dia setara dengan Syu’bah, Yahya Al Qaththan dan Ibnul Madini. Tetapi orang bodoh tidak mengetahui kadar dirinya, bagaimana mungkin dia mengetahui kadar orang lain.”
Dari sini kita tidak perlu memperdebatkan lagi bahwa sosok Al-Imam Ahmad adalah ahli hadis, yang justru diperdebatkan apakah selain sebagai ahli hadis, beliau juga ahli fiqih. Tetapi sejarah sampai hari ini kemudian mencatat bahwa Al-Imam Ahmad adalah salah satu imam mazhab yang mencapai derajat mujtahid mutlak mustaqil. Mazhabnya tersebar di beberapa negara Arab seperti Saudi Arabia dan beberapa negara sekitarnya. []
SUMBER: RUMAH FIQIH