BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. Meskipun cakupan layanannya luas, tidak semua jenis layanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah rincian layanan dan penyakit yang ditanggung serta yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Layanan dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis umum.
- Tindakan medis nonspesialistik, baik yang memerlukan pembedahan maupun tidak.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan formularium nasional.
- Pelayanan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
BACA JUGA:Â Dirut BPJS Kesehatan Sebut 95,97% Penduduk Indonesia Terlindungi Program JKN
- Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis spesialistik, termasuk bedah.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan formularium nasional.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
- Perawatan inap di ruang rawat inap biasa dan ruang intensif seperti ICU.
- Persalinan:
- Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
- Pelayanan Ambulan:
- Pelayanan ambulan untuk rujukan medis yang sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
BACA JUGA:Â Dirut Klaim BPJS Kesehatan Fokus Genjot Mutu & Kualitas Layanan JKN
- Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan:
- Termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan/atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan:
- Kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan Kesehatan untuk Tujuan Estetik:
- Seperti operasi plastik yang tidak berkaitan dengan kondisi medis.
- Pelayanan untuk Mengatasi Infertilitas:
- Termasuk prosedur bayi tabung dan sejenisnya.
- Pelayanan Meratakan Gigi atau Ortodonsi:
- Kecuali karena indikasi medis yang jelas.
- Gangguan Kesehatan akibat Ketergantungan Obat dan/atau Alkohol:
- Termasuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan zat.
- Gangguan Kesehatan akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Hobi yang Membahayakan:
- Seperti cedera akibat olahraga ekstrem tanpa pengamanan yang memadai.
- Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional:
- Yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen:
- Termasuk terapi yang belum terbukti secara klinis.
- Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri:
- BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan di dalam wilayah Indonesia.
- Pelayanan Kesehatan akibat Bencana pada Masa Tanggap Darurat, Kejadian Luar Biasa/Wabah:
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan dalam Rangka Bakti Sosial:
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan Kesehatan akibat Tindak Pidana Penganiayaan, Kekerasan Seksual, Korban Terorisme, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang:
- Sesu