MAHAR identik dengan pernikahan. Mahar disayariatkan dalam Islam. Hal ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw baik dalam pernikahannya sendiri maupun pernikahan putrinya.
Mahar ini bentuknya bisa apa saja. Biasanya mahar diberikan oleh mempelai pria untuk mempelai wanita dalam sebuah prosesi pernikahan. Jumlah dan jenis mahar juga turut disebutkan dalam ijab kabul.
Pada masa sekarang banyak orang yang menjadikan seperangkat alat shalat sebagai mahar. Tak sedikit pula yang memberikan mahar dengan nilai yang fantastis. Atau sebaliknya, mahar yang diberikan hanya berupa segelas air putih atau hafalan Alquran.
Nah, kalau mahar yang diberikan Rasulullah Saw?
Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Umar disebutkan bahwa Umar bin Khattab berkhutbah di hadapan orang-orang. Dia berseru, “Wahai manusia, janganlah kalian mempermahal mahar wanita, sebab jika wanita itu terhormat, tak seorang pun yang lebih layak untuknya daripada Nabi Saw. Beliau sendiri tidak pernah memberi mahar istri-istrinya, tidaj pula menentukan mahar untuk putri-putrinya, lebih dari 12 oka, dan 1 oka sama dengan 40 dirham. Dengan demikian, maharnya adalah 400 dirham, dan itu sudah termasuk mahar paling tinggi yang diberikan beliau. Aku sendiri tidak pernah melihat ada seseorang yang melebihkan mahar di atas 400 dirham.” (Al Mustadrak ala ash-shalihain, vol.2, hlm. 192)
Ada pula riwayat lain dari Abu Salamah bin Abdirrahman. Dia berkata, “Aku bertanya kepadaAisyah tentang pernikahan Nabi Saw, berapa mahar yang beliau bayarkan.”
Dia menjawab, “Mahar beliau untuk istrinya adalah 12 oka dan 1 nasysy.” Aisyah lalu bertanya, “Tahukah kamu apa itu nasysy?”
Aku menjawab, “Tidak.”
Dia menjelaskan, “Nasysy artinya setengah oka.”
Berarti jumlahnya 500 dirham. Itulah mahar Rasulullah Saw untuk para istrinya.” {HR Muslim no, 1426).
Demikian juga yang diriwayatkan Muhammadbin Ibrahim. Dia berkata,” Mahar putri dan istri-istri Rasulullah Saw adalah 500 dirham atau 12 setengah oka.” (Mushanaf Ibnu Abi Syaibah, vol.3, hlm. 493)
Jika dikonversikan, 500 dirham itu setara dengan 1200 gram perak. Namun, nominal itu bukan lah patokan yang diwajibkan dalam pemeberian mahar. Sebab, jumlah atau nilai mahar itu bukan lah sesuatu yang sifatnya paksaan, tetapi kerelaan. Rasulullah Saw bahkan tak menuntut Ali bin Abi Thalib mahar yang fantastis ketika menikahkannya dengan Fatimah, putri beliau.
Dalam sebuah hadis yang dinilai shahih oleh Albani, dalam shahih Abu Dawud driwayatkan dari Ikrima, ia berkata, “Ketika Nabi Saw menikahkan Ali dengan Fatimah, beliau bersabda kepada Ali, ‘Berilah Fatimah sesuatu.’
Ali menjawab, ‘Rasulullah, aku tidak punya apa-apa.’
KemudianRasulullah bertanya, ‘Mana baju besimu yang sudah pecah itu?'” (HR Abu Dawud no. 2125, Nasa’i no. 3375)
Itulah sekelumit riwayat tentang mahar yang diberikan Rasulullah Saw dalam pernikahannya dan mahar di pernikahan putrinya. []
Sumber: Bekal Pernikahan/ Karya: Syekh Mahmud Al Mashri/ Penerbit: Qisthi Press/ Tahun: 2016