RIBA merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Saking dahsyatnya riba, sampai disebutkan bahwa dosa menjalankan riba itu setara dengan berzina ibu kandung sendiri.
Hadis menegaskan hal itu.
“Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,”Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Berzina itu termasuk dosa besar, apalagi berzina dengan ibu kandung sendiri. Dan, dosa sebesar itu disebutkan sebagai dosa riba yang paling ringan. Lalu bagaimana dengan riba yang paling berat? Tentu hukumnya lebih mengerikan.
Hadis lainnya menyebutkan, “Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36 wanita pezina.” (HR. Ahmad)
Sesungguhnya riba termasuk satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT. Pelakunya diperangi Allah di dalam Al-Quran, bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Al-Quran adalah mereka yang menjalankan riba.
Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, tetapi yang meyakini keharamannya namun sengaja tanpa tekanan menjalankanya termasuk orang fasik. inilah mengerikannya riba. []
SUMBER: RUMAH FIQIH