SECARA umum, kehidupan kaum wanita dalam masyarakat arab pra-Islam sangatlah buruk. Kaum wanita merupakan objek-objek (perbuatan) kesalahan dan penindasan. Hak-hak mereka dilanggar dan harta-harta mereka diperas.
Hak-hak warisan mereka dicabut, mereka (setelah bercerai atau menjadi janda) untuk memilih suami baru, dan mereka tidak memiliki hak waris seperti mewarisi harta kekayaan atau hewan tunggangan.
BACA JUGA: Pentingnya Belajar Bahasa Arab bagi Generasi Muda
Mereka juga mengalami perlakuan-perlakuan yang tidak baik. Kaum pria dapat menikmati seluruh hak-haknya, sedangkan kaum wanita tidak dapat menikmati hak apa pun.
Bahkan dalam hal makanan, terdapat makanan-makanan tertentu yang dibolehkan bagi kaum pria, namun dilarang untuk dikonsumsi kaum wanita.
Kaum pria juga memiliki hak untuk mengawini sejumlah wanita. Mereka juga membenci gadis-gadis yang baru lahir hingga pada tingkatan mereka bisa menguburkan hidup-hidup gadis-gadis cilik mereka yang baru lahir. Mereka juga bisa membunuh gadis-gadis itu dengan sangat kejam.
BACA JUGA: Apakah Wanita Bebas dari Tanggungan Nafkah?
Sering terjadi seorang gadis cilik yang baru lahir dibiarkan hidup hingga ayahnya kembali dari suatu perjalanan yang berlangsung, kadang-kadang, berbulan-bulan, bahkan lebih.
Ketika sang ayah pulang, ia akan membunuh gadis itu yang mulai tumbuh dewasa secara mental fisik! Sebagian ayah, lebih lanjut, biasa mendorong anak-anak gadis mereka dari ketinggian luar biasa. []
SUMBER: BINTANG INDONESIA