MENYELENGGARAKAN pemulasaraan jenazah merupakan kewajiban muslim atas uslim lainnya. Hukum pemulasaraan jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya, harus ada diantara sekelompok muslim yang menunaikannya.
Setelah seorang muslim wafat, maka memandikan, menyalatkan dan mengebumikan jenazah harus dilakukan oleh muslim lainnya yang masih hidup dan mengetahui kematian sesama muslim tersebut. Lantas, siapa saja yang paling berhak memandikan si mayit?
BACA JUGA: Bagaimana Cara Memandikan Jenazah Muslim Berdasarkan Syariat?
Dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, ada beberapa orang yang paling berhak memandikan si mayit.
1. Orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya).
2. Bapak si mayit, sebab ia tentu lebih memiliki kasih sayang dan mengetahui mengenai si mayit ketimbang anak si mayit sendiri. Kemudian keluarga yang terdekat kepada si mayit.
Sementara jenazah wanita dimandikan oleh ibunya lalu anak wanitanya setelah itu keluarga terdekatnya.
3. Suaminya. Seorang suami dibolehkan memandikan jenazah istrinya, berdasarkan sabda Nabi SAW kepada Aisyah:
مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ
“Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad).
4. Istrinya. Istri dibolehkan memandikan jenazah suaminya, sebab Abu Bakar mewasiatkan agar yang memandikan jenazahnya adalah istrinya. (Berdasarkan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam kitab Mushannaf, no. 6117).
5. Kaum laki-laki atau wanita dibolehkan memandikan jenazah anak-anak laki-laki ataupun perempuan yang berusia di bawah tujuh tahun. Sebab tidak ada batasan aurat bagi mereka.
BACA JUGA: Beginilah Cara Memandikan Jenazah Rasulullah
6. Apabila seorang lelaki wafat di antara kaum wanita (tanpa ada seorang lelaki Muslim pun bersama mereka dan tanpa ada istrinya atau ibunya). Demikian pula sebaliknya, bila seorang wanita wafat di antara kaum pria, maka jenazahnya tidak perlu dimandikan, cukup ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara yang hadir menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
7. Seorang Muslim tidak diperbolehkan memandikan dan menguburkan jenazah seorang kafir, berdasarkan firman Allah:
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنۡهُمۡ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمۡ عَلٰى قَبۡرِهٖ
“Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan jenazah salah seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya” (At-Taubah ayat 84).
Itulah sekelumit aturan Islam tentang siapa yang berhak memandikan jenazah seorang muslim. []
Referensi: Buku Saku Shalat Jenazah/Karya: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin/Penerbit: At-Tibyan