AMR bin Salamah RA. bercerita, “Kami tinggal di suatu tempat di salah satu jalan menuju Madinah yang banyak dilalui orang-orang. Jika ada orang yang kembali dari Madinah, saya akan bertanya tentang keadaan orang-orang di sana.
Demikian juga, orang yang mengaku Nabi. Lalu, orang-orang itu menjelaskan bahwa Nabi itu bersabda, ‘Wahyu llahi telah turun kepadaku. Ayat-ayat inilah yang diturunkan oleh-Nya’. Ketika itu saya masih kecil, tetapi selalu mengingat setiap perkataan mereka. Saya pun menghafalkan ayat-ayat tersebut. Jadilah saya banyak menghafal ayat-ayat Al-Qur’an walaupun belum memeluk Islam.
BACA JUGA: 3 Butir Kurma
Orang-orang Arab yang akan masuk Islam biasanya menunggu dahulu orang-orang Makkah masuk Islam. Setelah peristiwa Fathu Mekah, barulah semua orang berbondong-bondong masuk Islam.
Ayah dan beberapa kaumku pun menghadiri majelis Rasulullah SAW. Kemudian beliau mengajarkan syariat Islam, tata cara shalat, dan cara-cara shalat berjemaah. Beliau bersabda, ‘Orang yang paling pantas menjadi imam adalah orang yang paling banyak menghafal Al-Qur’an.’ Ketika itu sayalah yang paling banyak hafalan Al-Qur’an karena saya selalu menghafal ayat-ayat Al-Qur’an yang disampaikan orang-orang sekembalinya dari Medinah.
Setelah dicari dari kaum kami, siapa lagi yang banyak menghafal Al-Qur’an, ternyata tidak ada orang lain kecuali saya. Akhirnya, saya dijadikan imam oleh mereka, padahal usia saya saat itu baru 7 tahun. Saya telah mengimami shalat berjemaah dan shalat jenazah.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)
BACA JUGA: Tiga Lelaki Lapar
Para fuqaha memiliki perbedaan pendapat berkenaan dengan anak kecil yang belum balig yang menjadi imam bagi orang dewasa. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan, sebagian yang lain memperbolehkannya apabila dalam keadaan darurat, tetapi sebagian yang lain lagi melarangnya.
Hal ini merujuk pada hadis Nabi SAW. yang berbunyi, “Hendaklah yang mengimami kalian adalah yang paling banyak menghafal Al-Qur’an.” Imam yang dimaksud hadis tersebut tidak termasuk anak kecil yang belum balig. []