JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020. tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Di dalamnya disebutkan bahwa jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang angka penularannya menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
Kemudian, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
BACA JUGA: MUI Serukan Umat Islam Lakukan Doa Bersama pada 14 Mei 2020
Beberapa tokoh Islam pun menyampaikan pandangan mereka terkait hal itu.
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam agar menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah, termasuk dalam melaksanakan shalat Id. Menurut Menag, hal tersebut menjadi bagian dari empati dan komitmen umat Islam sebagai umat bergama dalam membantu mencegah penyebaran Covid-19.
“Salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id,” kata Fachrul, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Fachrul berharap para ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan sunnah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.
Ia juga mengingatkan umat agar saling berbagi kebahagiaan dan kepedulian terhadap orang-orang lain yang membutuhkan bantuan.
“Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua,” katanya.
Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Misbahul Munir dalam kesempatan terpisah menjelaskan, dalam fikih Islam, para ulama membolehkan umat Islam shalat Idul Fitri di rumah. Dia pun mengimbau umat yang tinggal di zona merah melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah.
“Secara fikih banyak pendapat ulama yang mengatakan shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah,” kata dia.
Kiai Misbah berbagi cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Sholat Id dua rakaat dikerjakan sebelum khutbah. Berbeda dengan pelaksanaan sholat Jumat, tidak ada adzan dan iqamah sebelum shalat Idul Fitri.
Dalam melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, LD PBNU menyarankan semua keluarga mendengarkan khutbah. Anggota keluarga yang ditunjuk sebagai imam, tidak perlu berkhutbah secara panjang, cukup memenuhi rukunnya, yaitu membaca alhamdulillah, shalawat, membaca ayat Alquran, wasiat takwa, dan berdoa memohon ampunan. Demikian pula khutbah kedua.
Bahkan, Imam Bukhari mengatakan juga bisa dilakukan di rumah dan beliau mengutip sahabat Anas diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengerjakannya di rumah karena dia luput dari shalat di lapangan. Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, maka seluruh keluarga boleh bersalaman untuk saling bermaafan.
“Asalkan seluruh anggota keluarga diyakini bebas dari virus Covid-19,” kata dia.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah Prof Syamsul Anwar mempersilakan umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah. Karena, sampai saat ini pemerintah belum menyatakan bahwa penyebaran virus Covid-19 sudah selesai.
BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Shalat Id di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut dia, pelaksanaan shalat Idul Fitri sebaiknya memang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid. Namun, dalam keadaan darurat Covid-19, dia mengimbau umat Islam agar tahun ini melaksankan shalat Idul Fitri di rumah.
“Kalau pemerintah belum menyatakan negeri kita clear dari pandemi Covid-19, maka shalat Idul Fitri yang semestinya dilakukan di lapangan, maka karena keadaan darurat dilakukan di rumah. Jadi dimbau untuk dapat melaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya kepada Republika, Selasa (12/5/2020).
Dalam konteks ini, menurut dia, sejumlah fatwa yang dikeluarkan juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Misalnya, ayah atau anak laki-lakinya yang sudah dewasa bisa bertindak sebagai imam, sedangkan anggota keluarga lainnya menjadi makmum.
“Bahkan, Imam Bukhari mengatakan juga bisa dilakukan di rumah dan beliau mengutip sahabat Anas diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengerjakannya di rumah karena dia luput dari shalat di lapangan,” ucapnya.
Syamsul menjelaskan, tata cara pelaksanaan shalat Idul di rumah sama saja dengan pelaksanaan Idul Fitri di lapangan terbuka. Pada rakaat pertama diawali dengan takbiratul ihram dan tujuh kali takbir, sedangkan pada rakaat kedua membaca takbir sebanyak lima kali (selain takbir saat berdiri).
“Yang berbeda cuma tempatnya. Sejumlah fawa juga berpendapat boleh tidak khutbah, karena hukum khutbah itu sunnah. Tapi kalau bisa berkhutbah, boleh berkhutbah singkat,” kata dia. []
SUMBER: REPUBLIKA