MASJID Al Aqsha bukan hanya sekedar tempat suci ketiga bagi umat Islam, masjid ini juga menjadi simbol perjuangan warga Palestina dalam meraih kemerdekaannya.
Selama ini akses ke dalam kompleks masjid Al Aqsha dikendalikan oleh otoritas keamanan Israel. Sedangkan pengelolaannya diserahkan pada pihak Yordania.
Bagaimana pengelolaan itu bisa sampai ke tangan Yordania? Berikut ini penjelasannya:
Seperti dilansir dari Aspac Palestine, tanah waqaf Al-Quds (termasuk juga masjid Al-Aqsa) dulu dikelola oleh Kementrian Wakaf ‘Utsmaniyah sampai pada akhirnya Inggris menjajah kota tersebut.
Pengelolaan Al Aqsho kemudian diambil alih oleh Mahkamah tinggi islam yang dipimpin oleh mufti Al-Quds H. Amin Al-Husseini. Dia mengelola dan mengurus masjid Al-Aqsha juga situs suci lainnya sampai tahun 1948 M. Setelah itu pengelolaan tanah wakaf Al-Quds berpindah ke Kementrian Wakaf Yordania. Tepatnya setelah Al-Quds bagian barat dijajah, sejak tahun 1948 M sampai sekarang.
Berdasarkan undang-undang Internasional yang diakui keberadaannya sebelum situs-situs suci tersebut dikuasai serta berdasarkan perjanjian perjanjian Wadi Araba yakni perjanjian damai Yordania-Israel yang ditandatangani pada tahun 1994 M, pengelolaan tanah waqaf Al-Quds dikelola oleh Kementrian Wakaf dan Situs Suci Islam di Yordania. Lembaga tersebut sebagai pengawas resmi Masjid Al-aqsha dan tanah wakaf Al-Quds. Lembaga itu juga memiliki hak penuh untuk mengelola dan merawat bangunan serta semua urusan terkait tanah wakaf Al-Quds.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Yordania berwenang untuk mengawasi seluruh pintu Masjid Al-Aqsha dan mengontrol masuknya jama’ah/pengunjung dan juga memegang semua kunci pintu dari empat belas pintu kecuali pintu Al-Magharibi yang diawasi oleh penjajah sejak tahun 1967 M. []