ARAB SAUDI–Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tetap akan menggelar shalat tarawih di bulan Ramadhan meski dalam suasana pandemi Covid-19.
Kepala Kepresidenan Umum Dua Masjid Suci Syekh Abdul Rahman Al Sudais mengumumkan rencana pelaksanaan Ramadan untuk Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi, Madinah, tersebut.
Menurut Syekh Sudais, rencana tersebut termasuk penerimaan semua jemaah serta langkah-langkah penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di sisi lain otoritas berwenang juga ingin memastikan jemaah mendapat kemudahan untuk bisa beribadah sebaik mungkin.
BACA JUGA:Â Masjidil Haram Sediakan Layanan Darurat untuk Pertolongan Pertama bagi Jamaah
Para jemaah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diimbau mendapatkan vaksin Covid-19 untuk menjamin keselamatan mereka serta orang lain.
“Tujuannya untuk memberikan pengalaman unik kepada tamu Allah yang menggabungkan ibadah dengan menjaga kesehatan. Setelah pandemi lanjutan, saya mendesak pengunjung dari Dua Masjid Suci untuk mendapatkan vaksin Covid-19 agar memastikan keselamatan mereka serta jemaah lainnya,” kata Syekh Sudais, seperti dikutip dari Arab News, Rabu (31/3/2021).
Terkait shalat tarawih, pengurangan rakaat diberlakukan sejak tahun lalu. Pada April 2020, Raja Salman menyetujui penyederhanaan rakaat salat dari 23, 20 rakaat Tarawih plus 3 rakaat Witir, menjadi 10 rakaat tarawih plus 3 rakaat witir.
Namun pelaksanaan Tarawih tahun ini akan sangat berbeda dengan tahun lalu. Selain itu tidak ada pelaksanaan iktikaf di Masjidil Haram untuk 10 hari terakhir Ramadan.
BACA JUGA:Â Kereta Listrik untuk Jemaah Lansia telah Diresmikan di Masjidil Haram
Sementara itu ada lima area yang tersedia untuk salat di Masjidil Haram Makkah, di antaranya halaman timur, area khusus untuk jemaah dengan kebutuhan khusus. Jemaah umrah juga dapat melakukan tawaf di lantai 1 selama Ramadan.
Sementara itu mesin pendingin air Zamzam tetap dihentikan, namun petugas akan menyediakan 200.000 botol air Zamzam setiap hari.
Mereka yang ingin berbuka puasa di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diperbolehkan membawa air dan kurma untuk konsumsi pribadi. Ditegaskan pula jemaah tidak boleh membawa makanan ke dalam lingkungan masjid. Selain itu tidak diperbolehkan membagikan menu buka puasa kepada orang lain. []
SUMBER: ARAB NEWS