RUKUN shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Namun meninggalkan rukun shalat ada dua jenis. Yang pertama meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.
Namun jika meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, maka diharuskan mengetahui beberapa hal di bawah ini:
1. Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama.
BACA JUGA:Â Bacaan Shalat dan Terjemahannya
2. Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang.
3. Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki shalat dengan benar.
Dilansir dalam ‘Terjemah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Shalat’ oleh M. Abdul Wahab, Lc, disebutkan rukun shalat ada 18 yakni:
1. Niat
Niat tempatnya di hati, mengucapkan dengan lisan hukumnua sunah. Niat ini diucapkan dalam hati ketika takbiratul ihram
2. Berdiri bila mampu
3. Takbiratul ihram (ucapan Allahu akbar)
4. Membaca al-Fatihah dan basmallah merupakan satu ayat dari al-Fatihah
5. Ruku’
6. Tumaninah ketika ruku’
7. I’tidal
8. Tumaninah ketika i’tidal
9. Sujud
10. Tumaninah ketika sujud
11. Duduk di antara dua sujud
12. Tumaninah ketika duduk di antara dua sujud
13. Duduk tahiyat akhir
14. Membaca tasyahud (tahiyat akhir)
15. Membaca shalawat kepada nabi Muhammad
16. Salam pertama
17. Niat keluar shalat
18. Tartib sesuai urutan yang telah disebutkan di atas
Lalu bagiamana hukum orang yang meninggalkan salah satu rukun shalat?
1. Apabila seseorang meninggalkan rukun di dalam shalatnya jika berupa takbiratul ihram maka, shalatnya tidak sah baik ia meninggalkannya dengan sengaja atau karena kelupaan, sebab shalatnya belum terlaksana.
2. Jika ia meninggalkan rukun selain takbiratul ihram dengan sengaja maka shlatnya tidak sah.
3. Jika ia meninggalkan rukun shalat selain takbiratul ihram karena lupa maka ia tidak terlepas dari keadaan-keadaan berikut:
BACA JUGA:Â Zikir setelah Shalat, Pakai Jari-jemari atau Biji Tasbih?
Pertama, jika ia sudah melaksanakan rukun yang ditinggalkannya pada rakaat yang kedua maka rakaat yang ketinggalan salah satu rukun tersebut dibatalkan kemudian rakaat yang selanjutnya menempati tempatnya (menjadi rakaat yang pertama) dan ia berkewajiban melakukan sujud sahwi setelah salam.
Kedua, jika ia belum melaksanakan rukun yang ditinggalkannya pada rakaat kedua maka ia wajib kembali ke rukun yang ditinggalkan tersebut dan berkewajiban melanjutkan serta melakukan sujud sahwi setelah salam.
Ketiga, jika ia teringat dengan rukun shalat yang tertinggal setelah shalat namun jarak waktunya masih dekat dan belum dipisahkan oleh jarak waktu yang lama seperti orang yang lupa rukuk dan sujud maka ia mengulangi satu rakaat yang sempurna termasuk tasyahud akhir dan memberi salam kemudian sujud sahwi dan memberi salam. Wallahu a’lam. []