BANYUMAS–Polisi menangkap pelaku yang mengacak-acak Masjid Daarussalam, Banyumas. Polisi bisa mengungkap hal ini setelah mendapatkan keterangan dari para saksi.
“Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dan keterangan saksi-saksi juga kita cocokkan semuanya. Rangkaian kejadian, runtutan kejadian yang terjadi pada malam lalu adalah peristiwa yang dilakukan oleh saudara Anal Rojikun (31),” kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, kepada wartawan di Masjid Daarussalam, Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jumat (22/3/2019).
BACA JUGA: Pelaku yang Acak-Acak Masjid di Banyumas telah Ditangkap
Rojikun dihadirkan di hadapan wartawan. Di sana juga tampak hadir Bupati Banyumas, Achmad Husain dan Dandim 0701 Banyumas.
Diberitakan sebelumnya, Rojikun ditangkap karena mengacak-acak masjid, membuang kitab ke dalam sumur, melempari rumah pengasuh TPA dengan batu dan menebangi pepohonan yang ditanam oleh para santri.
Bambang mengungkapkan bahwa kondisi kejiwaan Rojikun akan diperiksa.
“Kalau sakit jiwa, kita butuh konsultasi dengan ahlinya, kalau kami lihat walaupun bicaranya kadang ngelantur, tapi dia pada saat titik tertentu fokus. Dan menurut kami masih bisa untuk dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Bambang.
BACA JUGA: Masjid Diacak-acak, Ini Langkah-langkah yang Dilakukan Bupati Banyumas
“Jadi tetap kami akan berkoordinasi dengan psikiater atau psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaaannya. Apabila nanti hasil dari kondisi kejiwaaannya dia mengalami hal yang memang kelainan jiwa, maka ada proses lainnya yang bisa kita lakukan,” urainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rojikun dikenakan pasal pengrusakan 406 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman bui di bawah 5 tahun. []
SUMBER: DETIK