RUQYAH sudah bukan hal asing dalam dunia pengobatan saat ini. Rukyah telah dikenal di dunia Islam karena merupakan salah satu upaya pengobatan yang dianjurkan Nabi.
Ruqyah bukan pengobatan alternatif, melainkan pilihan pertama pengobatan tatkala seorang muslim tertimpa penyakit. Sebagai sarana penyembuhan, ruqyah tak bisa disepelekan.
Dinukil dari kitab ‘Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah’, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya.”
BACA JUGA: Meruqyah Diri Sendiri, Apa Keutamaannya?
Dalam prakteknya saat ini, tak jarang seorang muslim memilih cara ini untuk mengatasi gangguan jin. Tak heran, ruqyah jadi identik dengan dunia mistis. Padahal, ruqyah pada hakikatnya adalah berdoa untuk memohon kesembuhan pada Allah dari penyakit dan gangguan yang ada di tubuh.
Cara ini berkali-kali dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Rasulullah sendiri pernah menyarankan ruqyah untuk mengatasi gangguan ular dan kalajengking.
Diriwayatkan, ada seorang bernama Al Aswad bertanya pada Aisyah tentang ruqyah akibat gigitan ular atau sengatan kalajengking. Aisyah berkata, “Rasulullah mengizinkan pengobatan akibat sengatan dengan ruqyah.” (Kitab Fathul Bari).
Pada umumnya, ruqyah dilakukan oleh orang lain yang alim dengan cara melafadzkan ayat-ayat Al Qur’an, shalawat, atau doa-doa tertentu. Namun, ruqyah juga dapat dilakukan oleh diri sendiri atau ruqyah mandiri. Bahkan nabi sendiri sering mengamalkan ruqyah untuk dirinya sendiri.
Karena demikian pentingnya penyembuhan dengan ruqyah ini, maka setiap kaum Muslimin semestinya mengetahui tata cara yang benar, agar tidak menyimpang dari kaidah syar’i.
BACA JUGA: Hati-hati Tertipu, Ini Jenis-jenis Ruqyah
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tata cara meruqyah, terutama untuk meruqyah diri sendiri:
1. Suci dari hadas besar dan kecil, dan yakin bahwa kesembuhan datangnya dari Allah semata.
2. Brwudhu, karena membaca ayat-ayat Al Qur’an sebaiknya dilakukan dalam keadaan suci.
3. Melaksanakan sholat taubat dan sholat hajat masing-masing dua rakaat.
4. Membaca ayat Al Qur’an dengan niat meruqyah diri sendiri, niat meminta pertolongan dan perlindungan dari Allah Subhanahu wa ta’al.
5. Membaca Al Fatihah, ayat kursi, surat Al Fatihah, Al Ikhlas, Al Falaq, dan an-Naas.
6. Membaca doa berikut sebanyak tujuh kali.
بِسْمِ اللَّهِ أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
Bismillahi a’uudza bi’izzatillaahi wa qudratihi min syarri maa ajidu wa uhaadziru.
“Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kemuliaan Allah dan kekuasaanNya dari sakit yang aku derita ini.”
7. Setelah membaca doa tersebut, tiupkan ke tangan, kemudian usapkan tangan ke seluruh tubuh.
Adapula tata cara ruqyah mandiri yang lebih sederhana berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah. Berikut tata caranya:
1. Meletakkan tangan kanan di atas bagian tubuh yang sakit atau yang dirasa ada gangguan.
2. Membaca bismillah tiga kali
3. Membaca doa di atas sebanyak tujuh kali dan mengulanginya dalam bilangan ganjil jika sakit belum reda.
BACA JUGA: Ain, dan Ayat-ayat Ruqyah
Selain cara ruqyah di atas, Nabi Muhammad seringkali melakukan ruqyah untuk dirinya sendiri sebelum tidur. Dirangkum dari hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, berikut cara meruqyah diri sebelum tidur:
1. Gabungkan kedua telapak tangan, kemudian membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan an-Naas, lalu meniupkan ke kedua telapak tangan. Selanjutnya, usapkan tangan ke seluruh bagian tubuh yang dapat dijangkau.
Sebagai perlindungan dari gangguan jin, ruqyah mandiri sangat dianjurkan.
Ruqyah pun ternyata ampuh untuk berbagai jenis penyakit. Dalam beberapa hadis yang membicarakan terapi ruqyah, penyakit yang disinggung adalah pengaruh mata yang jahat (‘ain), penyebaran bisa racun (humah) dan penyakit namlah (humah). Berkaitan dengan masalah ini, Imam An Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim mengatakan:
“Maksudnya, ruqyah bukan berarti hanya dibolehkan pada tiga penyakit tersebut. Namun maksudnya bahwa Beliau ditanya tentang tiga hal itu, dan Beliau membolehkannya. Andai ditanya tentang yang lain, maka akan mengizinkannya pula. Sebab Beliau sudah memberi isyarat buat selain mereka, dan Beliau pun pernah meruqyah untuk selain tiga keluhan tadi.” (Shahih Muslim, kitab As Salam, bab Istihbab Ar Ruqyah Minal ‘Ain Wan Namlah) []
Referensi: Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah’ dan Fathul Bari