MUSLIM hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan yang halal dan baik. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah: 168)
Tentu saja ada beragam makanan halal dan baik yang dapat dikonsumsi muslim. Salah satunya adalah daging ayam. Namun, daging yang dikonsumsi harus lah daging yang disembelih sesuai syariat Islam. Sebab, jika tidak, maka daging tersebut tidak halal dan menjadi makanan yang haram dikonsumsi muslim.
BACA JUGA: Bagaimana Hukum Hewan Kurban Mati Sebelum Disembelih?
Lantas, bagaimana tata cara menyembelih ayam yang sesuai dengan syariat Islam?
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyembelih ayam dengan tata cara dan syarat yang tidak benar bisa menyebabkan daging menjadi tidak halal. Maka dari itu, penting bagi umat Islam mengetahui doa dan tata cara memotong ayam.
Adapun syarat penyembelih ayam sesuai syariat adalah sebagai berikut:
- Penyembelih harus beragama Islam
- dewasa (baligh)
- berakal sehat.
- penyembelih harus memastikan ayam yang akan disembelih dalam keadaan hidup, sehat, dan bersih.
Sedangkan doa saat melakukan penyembelihannya adalah ‘Bismillahi Allahu Akbar’ atau ‘Bismillahirrahmanirahiim’. Disunnahkan juga untuk menghadap ke arah kiblat saat penyembelihan tersebut dilakukan.
BACA JUGA: Ketika Barat Terkejut dengan Cara Islam Sembelih Hewan Kurban
Sementara tata cara memotong ayam sesuai syariat Islam adalah sebagai berikut:
- Penyembelih tidak diperbolehkan adalah menyembelih sambil makan, minum, merokok atau aktivitas lain yang menyebabkan lalai dalam mengucapkan basmalah.
- Penyembelihan dilakukan pada pangkal leher ayam dengan memutuskan saluran pernafasan (trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari’) dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau. Proses penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan diantara ruas tulang leher ke 2 dan ke 3 serta tidak memutus tulang leher. Pisau yang digunakan harus setajam mungkin dan dalam keadaan bersih. Memastikan bahwa matinya ayam disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
- Darah ayam dibiarkan keluar dengan waktu minimal 3 menit sebelum proses berikutnya (lebih baik dalam posisi digantung untuk memaksimalkan pengeluaran darah).
- Ayam yang akan masuk kedalam proses perendaman air panas harus dipastikan sudah mati (tidak ada reflek kornea mata dan darah berhenti memancar). Proses penanganan selanjutnya dilakukan dengan kondisi yang bersih agar tidak terjadi kontaminasi bakteri, najis atau bahan haram. []
SUMBER: MUI