SHALAT ghaib yaitu sholat yang dikerjakan saat terdapat seorang muslim atau satu keluarga meninggal dunia di tempat jauh, dengan begitu jenazahnya tak bisa dihadirkan.
Pada pelaksanaannya, sholat ghaib ini sama seperti sholat jenazah, hanya saja berbeda pada niatnya. Bagi Anda yang mungkin mempunyai sanak saudara dimana kini meninggal dunia, akan tetapi tak bisa berkunjung langsung sebab berada di tempat yang begitu jauh. Bisa menjalankan sholat ghaib.
Adapun tata caranya yaitu melaksanakan delapan rukun-rukunnya, perbedaan hanya pada niat salatnya.
BACA JUGA: Shalat Ghaib, Bagaimana Syariatnya?
Rukun yang pertama, niat. Niat adalah dasar utama dari segala macam ibadah yang kita laksanakan. Sebagaimana shalat pada umumnya, shalat ini pun tidak akan sah jika tidak diniatkan terlebih dahulu. Sebagaimana hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya,”(HR. Muttafaq Alaihi).
Rukun yang kedua, berdiri bila mampu dalam shalat wajib dan sunnah lainnya, seseorang diberikan keringanan untuk shalat dengan posisi duduk, bahkan berbaring jika kondisinya memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat sambil berdiri. Begitu pula dengan shalat jenazah dan shalat ghaib.
Rukun yang ketiga, takbir sebanyak 4 kali Sebagaimana hadits Nabi Muhammad dari Jabir ra bahwa Rasulullah menshalatkan jenazah Raja Najasyi dengan shalat ghaib dan beliau bertakbir 4 kali. (Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari: 1245, Muslim: 952 dan Ahmad 3:355).
Rukun yang keempat, membaca surat Al-Fatihah sebagaimana shalat pada umumnya.
Rukun yang kelima. membaca shalawat kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana ketika bacaan sholat pada tahiyyat umumnya.
BACA JUGA: Shalat Dhuha, Sunah dengan Kesunahan yang Terus-menerus
Rukun yang keenam, memanjatkan doa teruntuk Jenazah. Ini sebagaimana hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya.” (H.R Abu Daud: 3199 dan Ibnu Majah: 1947
Rukun yang ketujuh, berdoa setelah takbir keempat.
Rukun yang kedelapan, salam.
Untuk menyelenggarakan shalat ghaib ada beberapa pendapat bahwa ada perintah untuk disyariatkan shalat ghaib, baik apakah jenazah itu sudah dishalatkan secara langsung ataupun belum dishalatkan. []
SUMBER: MASUK ISLAM