ISLAM telah mengatur dengan sempurna setiap aspek kehidupan. Salah satunya dalam hal kebersihan. Mengatur bagaimana cara membuang dan membersihkannya, apabila ada kotoran atau najis. Sehingga bisa dibersihkan dengan baik dan tidak sembarangan.
Islam membagi najis ke dalam tiga tingkatan, dari mulai najis yang ringan sampai yang berat.
BACA JUGA:Â Najis versus Haram
1 Najis Mukhaffafah (Ringan)
Yaitu najis air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun, serta hanya mengonsumsi air susu ibu sebagai makanan pokoknya. Dinamakan Mukhaffafah karena syariat telah memberikan keringanan hukum menghilangkan najis tersebut.
2 Najis Mutawassithah (Sedang)
Yaitu najis yang mencakup semua najis, selain najis mukhaffafah dan mughalladah. Disebut mutawassithah karena syariat telah memberikan jalan tengah dalam menyucikannya, tidak terlalu ringan atau terlalu berat.
BACA JUGA:Â Istinja dengan Tisu, Sebabkan Najis?
3 Najis Mughalladah (Berat)
Yaitu najis yang palin berat di antara najis yang lain. Najis mughalladah ialah najis anjing, babi dan peranakannya, meskipun peranakan dengan hewan yang suci, seperti dengan kambing.
Mengetahui tingkatan najis ini sangat penting bagi kita, supaya tahu masuk kategori yang mana apabila ada najis yang ingin kita bersihkan, dan tahu bagaimana cara membersihkannya. [ ]
Referensi : Adab bersuci/Rahayu Ummi Farida, Nurul Ihsan dan TIM CBN Studio/PT Luxima Metro Media.Jakarta Timur.2017