SEORANG istri memiliki kewajiban untuk tetap berada dalam di dalam rumahnya. Kalau pun ia ingin keluar rumah, maka harus dengan sepengatahuan suami. Dengan kata lain, ia harus meminta izin terlebih dahulu terhadap suaminya.
Selain itu, seorang istri wajib menahan pandangan dan merendahkan suaranya, menjaga tangannya dari kejahatan dan menjaga mulutnya dari perkataan kotor yang bisa melukai kedua orang tua suaminya atau sanak keluarganya.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah Azza Wa Jalla, “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu,” (QS. Al-Ahzab: 33).
BACA JUGA: 7 Kelakuan Istri Ini Datangkan Murka Allah
Firman Allah Azza Wa Jalla, “Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. Al-Ahzab: 32).
Firman Allah Azza Wa Jalla, “Allah tidak menyukai ucapan buruk,” (QS. An-Nisa’: 148).
Firman Allah Azza Wa Jalla, “Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya , kecuali yang (biasa) nampak daripadanya’,” (QS. An-Nur: 31).
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Wanita (istri) terbaik jika engkau melihat kepadanya, ia menyenangkanmu. Jika engkau menyuruhnya, ia taat kepadamu. Jika engkau pergi darinya, ia menjagamu dengan menjaga dirinya dan menjaga hartamu,” (Diriwayatkan Muslim dan Ahmad).
BACA JUGA: Istri Shaliha Miliki 6 Kriteria Ini
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Kalian jangan melarang wanita-wanita hamba-hamba Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah. Jika istri salah seorang dari kalian meminta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid, engkau jangan melarangnya,” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi). []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah