KITA sudah tidak asing lagi dengan investasi di bank. Namun tak jarang kita sendiri belum paham apa sebenarnya dari investasi tersebut. Sehingga kita tak sadar jika uang yang diinvestasikan ternyata termasuk pada praktik membungakan uang yang termasuk riba. Lalu apa sebenarnya perbedaan antara investasi dan membungakan uang?
Bila hukum Islam dicermati mengenai investasi maka dapat dapahami bahwa hal itu dimaksud, mendorong warga masyarakat ke arah usaha nyata yang produktif. Selain itu, dapat dipahami bahwa investasi dihalalkan dan membungakan uang dilarang oleh hukum Islam.
BACA JUGA: Bagaimana Adab Berinvestasi dalam Islam?
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
- Investasi adalah yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
- Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Menyimpan uang di bank yang yang menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan amat tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh pihak bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
BACA JUGA: Ini Keuntungan Investasi Syariah
Karena itu, bank Islam (baik bank muamalah maupun bank syariah atau bank konvensional yang menggunakan prinsip syariah) tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana atau investor.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana. []
Referensi: Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani