TEHERAN—Iran resmi menggugat Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Internasional (ICJ) setelah Washington menjatuhkan sanksi lagi terhadap Teheran. Gugatan itu diumumkan Menteri Luar Negeri Mohammad Javad Zarif, Senin (16/7/2018).
Menurut Zarif, langkah Teheran menyeret Washington ke ICJ untuk meminta pertanggungjawaban AS atas pengenaan sanksi yang tidak sah secara hukum.
BACA JUGA: Iran akan Berhenti Gunakan Dolar AS
“Hari ini (Senin) Iran mengajukan aduan ke @CIJ_ICJ untuk meminta pertanggungjawaban AS atas pengenaan sanksi sepihak yang melanggar hukum. Iran berkomitmen pada aturan hukum dalam menghadapi penghinaan AS atas diplomasi dan kewajiban hukum. Sangat penting untuk melawan kebiasaannya melanggar hukum internasional,” tulis Zarif di akun Twitter-nya.
Today Iran filed a complaint @CIJ_ICJ to hold US accountable for its unlawful re-imposition of unilateral sanctions. Iran is committed to the rule of law in the face of US contempt for diplomacy & legal obligations. It's imperative to counter its habit of violating int'l law.
— Javad Zarif (@JZarif) July 16, 2018
Para pejabat Teheran berulang kali menuduh AS memberlakukan sanksi ilegal terhadap Iran setelah Presiden Donald Trump menarik AS keluar dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) 2015 atau dikenal sebagai kesepakatan nuklir Iran.
Berdasarkan kesepakatan dalam JCPOA yang ditandatangani di Wina tahun 2015 antara Iran dengan enam kekuatan dunia (AS, Inggris, Prancis, Jerman, Rusia dan China), Iran bersedia mengekang program pengayaan uranium dan berjanji untuk tidak berupaya memperoleh senjata nuklir.
Sebagai imbalannya, sanksi atau embargo internasional terhadap Teheran dicabut. Pencabutan sanksi itu memungkinkan Iran untuk menjual minyak dan gasnya di seluruh dunia. Namun, sanksi sekunder AS tetap dipertahankan.
BACA JUGA: AS Resmi Keluar dari Kesepakatan Nuklir Iran
Pada masa pemerintahan Donald Trump, AS mengumumkan akan memberlakukan kembali sanksi yang menargetkan sektor-sektor penting ekonomi Iran, seperti energi, petrokimia, dan sektor keuangan. Dengan demikian, AS menyatakan keluar dari kesepakatan nuklir Iran tersebut, tepatnya pada 8 Mei 2018.
Selanjutnya, AS baru-baru ini meningkatkan sanksi terhadap Iran dengan tujuan memaksa Iran membuat kesepakatan baru.
SUMBER: IRAN DAILY